Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan OSO ke Bareskrim, KPU Tak Akan Ubah Keputusannya.

Kompas.com - 27/12/2018, 07:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya bertanggung jawab terhadap keputusan KPU yang tidak meloloskan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Arief, keputusan itu merupakan bagian dari kebijakan institusional KPU. Sehingga, meskipun kini dirinya dilaporkan ke Bareskrim oleh Pihak Hanura terkait tidak lolosnya OSO, KPU tetap bertanggung jawab.

"Setiap kebijakan yang dibuat oleh KPU, KPU harus mampu mempertanggungjawabkannya. Jadi ya apapun resikonya ya harus bertanggung jawab, kan kebijakannya sudah dibikin," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).

Baca juga: KPU Tegaskan OSO Tak Masuk dalam DCT Caleg DPD

Namun demikian, langkah pihak pendukung OSO melaporkan KPU ke Bareskrim tidak akan mengubah keputusan lembaga penyelenggara pemilu itu mengenai status tidak lolosnya OSO.

Meski demikian, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil para pendukung OSO. Menurut dia, menjadi hak setiap warga negara untuk menyentuh upaya-upaya hukum.

"Melalui rapat pleno yang diputuskan secara bulat, KPU sudah memutuskan bahwa Pak OSO tidak masuk dalam daftar calon tetap anggota DPD RI. Jadi itu untuk keputusan pleno kami yang diputuskan secara bulat," ujar Wahyu.

"Kita menghormati semua pihak, yang mengambil langkah hukum karena memang menjadi hak setiap warga negara untuk menempuh upaya-upaya hukum," sambungnya.

Baca juga: OSO Tak Akan Mundur dari Posisi Ketua Umum Hanura

Sebelumnya, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018), sebagai syarat pencalonan diri jadi anggota DPD.

Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.

Namun, alih-alih menyerahkan surat pengunduran diri, para pendukung OSO justru melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ke Bareskrim Polri.

Pelapor adalah 34 anggota DPD Partai Hanura yang diwakili Ketua DPD Hanura DKI Jakarta, Muhammad Sangaji. Laporan dibuat pada Kamis (20/12/2018).

Baik Arief maupun Hasyim dilaporkan ke Bareskrim atas tudingan tidak mau menjalankan putusan pengadilan. Keduanya juga dituduh melakukan tindakan makar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com