Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merujuk Tatib, Formappi Pertanyakan Keputusan DPD Berhentikan GKR Hemas

Kompas.com - 21/12/2018, 23:23 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mempertanyakan keputusan DPD terkait pemberhentian senator asal DI Yogyakarta GKR Hemas.

Menurut Lucius, sesuai dengan tata tertib DPD tidak ada pelanggaan serius yang memberikan peluang kepada DPD untuk memberhentikan istri Sri Sultan HB X itu.

“Di tatib DPD (Peraturan Dewan Perwakilan Daerah RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib) diberitahukan ketidakhadiran di rapat paripurna merupakan pelanggaran ringan, tidak bisa diberikan sanksi penghentian sementara,” kata Lucius, di Kantor Formappi, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Ketidakhadiran saat rapat paripurna, kata Lucius, bisa dilakukan teguran secara tertulis.

Baca juga: 12 Kali Bolos Sidang Paripurna, GKR Hemas Diberhentikan Sementara sebagai Anggota DPD

Lucius mengatakan, jika terus berulang, maka akan meningkat menjadi pelanggaran sedang, tetapi tidak sampai pada pemberhentian sementara.

Pasal 30 ayat (1) menyebutkan anggota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

“Setahu saya ketidakhadiran GKR Hemas di rapat bukan karena dia tidak punya waktu, atau malas. Tapi karena dia (GKR Hemas) ingin menegaskan sikapnya tidak menerima kepemimpinan DPD yang memang dalam prosesnya penuh masalah,” kata dia.

Baca juga: Diberhentikan BK DPD RI, GKR Hemas Mengaku Tak Terima Dana Reses Sejak 2017

Sementara itu, dari sisi legistimasi, ia menilai, pemberhentian sementara GKR Hemas tidak berdasar.

Menurut Lucius, anggota DPD merupakan wakil dari suatu daerah yang dipilih oleh rakyat, sehingga pemberhentian tidak tepat.

“Pemberhentian orang (anggota DPD) yang jelas-jelas dipilih langsung oleh rakyat itu tidak tepat, ketika hanya masalah ketidakhadiran GKR Hemas dihentikan oleh DPD,” kata Lucius.

Lucius mengatakan, calon perseorangan yang maju melalui jalur DPD memiliki legitimasi keterwakilan lebih tinggi daripada DPR yang melalui partai politik.

Baca juga: GKR Hemas Tolak Pemberhentian Sementara Dirinya dari DPD RI

“Legitimasi (DPD) kuat, menjadi tidak logis DPD dengan sewenang-wenang mencabut mandat yang diberikan rakyat Yogyakarta oleh GKR Hemas. Dengan seenaknya dicabut DPD dengan menabrak aturan yang ada, khususnya tatib (DPD),” kata Lucius.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberhentikan sementara senator asal Yogyayakarta GKR Hemas.

Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

Sementara itu, GKR Hemas akan melawan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI lewat jalur hukum. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com