Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Pantau Kasus Novel Baswedan, Komnas HAM Rekomendasikan 2 Hal untuk KPK

Kompas.com - 21/12/2018, 15:42 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merampungkan laporan hasil pemantuan terhadap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Komnas HAM merekomendasikan 2 hal yang diminta agar ditindaklanjuti oleh KPK. Pertama, KPK diminta mengembangkan sistem keamanan bagi seluruh pegawai KPK.

"Kasus Novel jangan hanya dilihat kasus Novel saja, tapi suatu serangan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Baca juga: Komnas HAM: Serangan terhadap Novel Baswedan Terencana dan Sistematis

Menurut Anam, Komnas HAM berpandangan bahwa Novel adalah pembela HAM dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk itu, negara termasuk KPK wajib memberikan perlindungan efektif terhadap para penegak hukum.

Anam mengatakan, penyerangan terhadap Novel bukanlah terjadi karena persoalan secara personal. Penyiraman air keras itu dinilai terjadi karena berhubungan dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik yang sedang menangani kasus korupsi.

KOMPAS Sejumlah Kasus yang Ditangani Novel Baswedan
Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta KPK melakukan langkah hukum atas kasus Novel. Terutama, karena kasus itu diduga sebagai upaya menghalangi jalannya proses hukum atau obstruction of justice.

Tim pemantuan ini telah dibentuk Komnas HAM pada Februari 2018 lalu. Tim kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan data-data yang relevan.

Beberapa di antaranya, tim pemantuan melakuan pertemuan dengan penyidik Polda Metro Jaya dan ahli. Kemudian, meminta keterangan Novel dan saksi mata yang melihat langsung penyerangan.

Baca juga: Komnas HAM Rekomendasikan Kapolri Bentuk Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan

Komnas HAM mendapatkan bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya pelanggaran hak atas rasa aman dan hak untuk diperlakukan sama di muka hukum. Selain itu, Novel diduga mengalami pelanggaran hak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar tanpa diskriminasi.

Komnas HAM menduga Novel mendapat serangan yang direncanakan dan dilakukan secara sistematis.

Kompas TV Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi proses penyidikan kasus kekerasan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.<br /> <br /> Ombudsman menyebut, maladministrasi yang ditemukan tergolong minor.Temuan maladministrasi ini terkait penanganan perkara oleh jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Kelapa Gading.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com