Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Serangan terhadap Novel Baswedan Terencana dan Sistematis

Kompas.com - 21/12/2018, 15:26 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkesimpulan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendapat serangan secara sistematis dan terencana.

"Saudara Novel mengalami tindakan kekerasan yang diduga direncanakan dan sistematis yang melibatkan beberapa pihak yang masih belum terungkap," ujar anggota tim pemantau Komnas HAM Bivitri Susanti dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Menurut Bivitri, Komnas HAM mendapatkan bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya pelanggaran hak atas rasa aman dan hak untuk diperlakukan sama di muka hukum.

Selain itu, Novel diduga mengalami pelanggaran hak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar tanpa diskriminasi.

Baca juga: 611 Hari Berlalu, Kasus Penyiraman Novel Baswedan Belum Ada Titik Terang

Dalam laporan tim pemantauan, Komnas HAM juga menilai bahwa Polda Metro Jaya bekerja terlalu lama untuk mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel. Menurut Bivitri, ada dua hal yang diduga menyebabkan proses hukum tak kunjung selesai.

Pertama, karena adanya kompleksitas permasalahan. Kedua, adanya dugaan abuse of process atau pelanggaran prosedur.

Penyidik KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan wartawan saat peluncuran Jam Waktu Novel di gedung KPK, Selasa (11/12/2018). Menyambut Hari HAM Internasional, Wadah Pegawai KPK meluncurkan Jam Waktu Novel sebagai pengingat bagi penegak hukum untuk membongkar kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.Hafidz Mubarak A Penyidik KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan wartawan saat peluncuran Jam Waktu Novel di gedung KPK, Selasa (11/12/2018). Menyambut Hari HAM Internasional, Wadah Pegawai KPK meluncurkan Jam Waktu Novel sebagai pengingat bagi penegak hukum untuk membongkar kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.
Tim pemantuan ini telah dibentuk Komnas HAM pada Februari 2018 lalu. Tim kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan data-data yang relevan.

Beberapa di antaranya, tim pemantuan melakuan pertemuan dengan penyidik Polda Metro Jaya dan ahli. Kemudian, meminta keterangan Novel dan saksi mata yang melihat langsung penyerangan.

Seperti diketahui, pada 11 April 2017, seusai melaksanakan shalat subuh di masjid tak jauh dari rumahnya, Novel tiba-tiba disiram air keras oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Kompolnas Akan Terus Tagih Penuntasan Kasus Novel Baswedan ke Polri

Cairan itu mengenai wajah Novel. Kejadian itu berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak seorang pun yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Sejak saat itu, Novel menjalani serangkaian pengobatan guna penyembuhan matanya.

Ia pun juga terus menanti penuntasan kasusnya. Sebab hingga saat ini, polisi belum bisa mengungkap siapa dalang penyerangannya.

Kompas TV Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi proses penyidikan kasus kekerasan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.<br /> <br /> Ombudsman menyebut, maladministrasi yang ditemukan tergolong minor.Temuan maladministrasi ini terkait penanganan perkara oleh jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Kelapa Gading.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com