JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkesimpulan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendapat serangan secara sistematis dan terencana.
"Saudara Novel mengalami tindakan kekerasan yang diduga direncanakan dan sistematis yang melibatkan beberapa pihak yang masih belum terungkap," ujar anggota tim pemantau Komnas HAM Bivitri Susanti dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Menurut Bivitri, Komnas HAM mendapatkan bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya pelanggaran hak atas rasa aman dan hak untuk diperlakukan sama di muka hukum.
Selain itu, Novel diduga mengalami pelanggaran hak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar tanpa diskriminasi.
Baca juga: 611 Hari Berlalu, Kasus Penyiraman Novel Baswedan Belum Ada Titik Terang
Dalam laporan tim pemantauan, Komnas HAM juga menilai bahwa Polda Metro Jaya bekerja terlalu lama untuk mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel. Menurut Bivitri, ada dua hal yang diduga menyebabkan proses hukum tak kunjung selesai.
Pertama, karena adanya kompleksitas permasalahan. Kedua, adanya dugaan abuse of process atau pelanggaran prosedur.
Beberapa di antaranya, tim pemantuan melakuan pertemuan dengan penyidik Polda Metro Jaya dan ahli. Kemudian, meminta keterangan Novel dan saksi mata yang melihat langsung penyerangan.
Seperti diketahui, pada 11 April 2017, seusai melaksanakan shalat subuh di masjid tak jauh dari rumahnya, Novel tiba-tiba disiram air keras oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Kompolnas Akan Terus Tagih Penuntasan Kasus Novel Baswedan ke Polri
Cairan itu mengenai wajah Novel. Kejadian itu berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak seorang pun yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Sejak saat itu, Novel menjalani serangkaian pengobatan guna penyembuhan matanya.
Ia pun juga terus menanti penuntasan kasusnya. Sebab hingga saat ini, polisi belum bisa mengungkap siapa dalang penyerangannya.