Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mutasi 68 Perwira TNI, Kabasarnas dan Kapuspen TNI Diganti

Kompas.com - 21/12/2018, 14:16 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memutasi 68 perwira di lingkuntan Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1393/XII/2018, 20 Desember 2018 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, ditetapkan mutasi terdiri dari 39 perwira jajaran TNI AD, 13 perwira jajaran TNI AL dan 16 perwira jajaran TNI AU.

"Mutasi jabatan di lingkungan TNI dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier perwira tinggi, guna mengoptimalkan tugas-tugas TNI yang semakin kompleks dan dinamis," ujar Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Taibur Rahman dalam keterangan tertulis, Jumat (21/12/2018).

"Oleh karena itu, TNI melakukan upaya peningkatan kinerja melalui mutasi dan promosi jabatan personel di tingkat perwira tinggi TNI," tuturnya.

Dalam mutasi itu, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Marsdya TNI Muhammad Syaugi diganti dalam rangka pensiun.

Baca juga: Luapan Emosi Keluarga hingga Tangisan Kabasarnas dalam Pertemuan Kasus Lion Air JT 610...

Ia dimutasi menjadi perwira tinggi Mabes TNI AU. Namun, belum ditentukan perwira yang akan menggantikan Syaugi.

Kemudian, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Santos Gunawan Matondang dimutasi menjadi Wakil Komandan Jenderal Akademi TNI.

Posisi Santos digantikan oleh Brigjen Sisriadi yang sebelumnya menjabat Sesditjen Kekuatan Pertahanan  Kementerian Pertahanan.

Berikut daftar mutasi dan promosi 68 perwira TNI seperti dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan Mabes TNI, Jumat. 

39 Perwira TNI Angkatan Darat:

1. Mayjen TNI Dody Usodo Hargo S., S.I.P., M.M. dari Wadanjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Kasad,

2. Mayjen TNI Santos Gunawan Matondang, S.I.P., M.M., M.Tr.(Han) dari Kapuspen TNI menjadi Wadanjen Akademi TNI,

3. Brigjen TNI Sisriadi dari Sesditjen Kuathan Kemhan menjadi Kapuspen TNI,

4. Mayjen TNI Abdul Hafil Fuddin, S.H., S.I.P., M.H. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Intekmil dan Siber Panglima TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI,

5. Brigjen TNI Darwin Haroen, S.I.P. dari Kapusjarah TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Intekmil dan Siber Panglima TNI,

6. Kolonel Kav Prantara Santosa, S.Sos., M.Si. dari Danpusdikter Pusterad menjadi Kapusjarah TNI,

7. Brigjen TNI Drs. Janner Sirait, S.Sos. dari Pa Sahli Tk. II Ekku Sahli Bid. Ekkudag Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),

8. Kolonel Inf Usman Sulandri dari Pamen Denma Mabesad menjadi Pa Sahli Tk. II Ekku Sahli Bid. Ekkudag Panglima TNI,

9. Brigjen TNI Benny Octaviar, M.D.A. dari Kapusjianstra TNI menjadi Pa Sahli Tk. II Intekmil Sahli Bid. Intekmil dan Siber Panglima TNI,

10. Brigjen TNI Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr.(Han) dari Pa Sahli Tk. II Intekmil Sahli Bid. Intekmil dan Siber Panglima TNI menjadi Kapusjianstra TNI.

11. Mayjen TNI Dominicus Agus Riyanto dari Irjenad menjadi Asrena Kasad,

12. Mayjen TNI Suko Pranoto dari Pangdam XVI/Ptm menjadi Irjenad,

13. Mayjen TNI Dr. Marga Taufiq, S.H., M.H. dari Pangdivif-2 Kostrad menjadi Pangdam XVI/Ptm,

14. Brigjen TNI Tri Yuniarto, S.A.P., M.Si., M.Tr.(Han) dari Dirdok Kodiklatad menjadi Pangdivif-2 Kostrad,

Halaman:



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com