Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Kemenpora

Kompas.com - 21/12/2018, 08:01 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Berikut adalah rangkuman Kompas.com terkait kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI:

1. KPK buka kemungkinan periksa Menpora Imam Nahrawi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya memeriksa Imam Nahrawi, pejabat-pejabat lain di Kemenpora, hingga pengurus KONI lainnya.

Baca juga: Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Turut Periksa Staf Imam Nahrawi

Sebab, dalam kasus ini, tiga orang dari Kemenpora dan dua pengurus KONI terjerat dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah.

"Untuk proses penyidikan nanti pihak yang dibutuhkan tentu akan kami panggil. Apakah pejabat di Kemenpora maupun pengurus di KONI. Karena kami perlu melihat bagaimana proses pengelolaan keuangan dana hibah KONI. Karena kami menduga tata kelolanya tidak cukup baik," papar Febri, Kamis (20/12/2018).

2. Geledah ruang menteri

KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kemenpora dan KONI, Kamis. Febri mengatakan, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang Menpora Imam Nahrawi.

"Dilakukan penggeledahan hari ini di dua lokasi, di kantor Kemenpora dan kantor KONI. Ada sejumlah ruangan yang digeledah tadi. Mulai dari ruangan yang disegel kemarin ruang deputi, asisten deputi, kemudian ruang PPK. Selain yang disegel ada ruang Menpora yang digeledah tadi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK Sita Dokumen Terkait Dana Hibah dari Ruang Menpora Imam Nahrawi

Menurut Febri, dari sejumlah titik yang digeledah, KPK mengamankan banyak dokumen terkait dana hibah. Kemudian KPK juga menemukan proposal-proposal permohonan bantuan dana hibah.

"Rinciannya (dokumen dan proposal yang disita) tentu tidak bisa disampaikan. Yang pasti terkait perkara. Nanti tentu kami pelajari untuk kebutuhan pemanggilan saksi-saksi di tahap berikutnya," kata Febri.

Baca juga: Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Juga Ruang Menpora

"Kan dokumen terkait hibah itu macam-macam ya. Kalau proposal tentu ada data keuangan juga, data kegiatan. Untuk dokumen hibah juga termsuk catatan bagaimana proses dari awal kemudian persetujuan seperti apa hingga pencairan seperti apa," lanjutnya.

3. KPK pelajari alur pengajuan dana hibah lewat Menpora

Febri menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen dan proposal-proposal di ruangan Imam dikarenakan KPK perlu memahami secara lengkap bagaimana mekanisme pengajuan bantuan dana hibah di Kemenpora.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018). KOMPAS.com/Devina Halim Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

"Proses pengajuan proposal ada alurnya. Mulai pihak pemohon diajukan ke Menpora, Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau mendisposisikan misalnya, dan bagaimana proses berikutnya jika disetujui atau tidak disetujui, perlu kami temukan secara lengkap," kata Febri.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com