4. Suap terkait dana hibah
KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
Baca juga: KPK Ingatkan Kemenpora dan KONI Serius Lakukan Pembenahan
"Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.
5. Uang Rp 7 miliar dibungkus plastik
Tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar dalam OTT tersebut. Uang tersebut ditemukan dalam bungkusan plastik saat tim KPK bergerak ke kantor KONI.
Baca juga: KPK Temukan Uang Sekitar Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik di Kantor KONI
Febri memaparkan, uang itu merupakan bagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.
"Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember ya. Jadi ada pencairan di Desember ini, ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar. Itu yang ditemukan di KONI," katanya.
Baca juga: Kronologi OTT terhadap Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI
"Yang kami pandang normal adalah ada pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI. Tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sebesar Rp 7 miliar sekian tersebut," lanjut Febri.
KPK, kata dia, akan menelusuri lebih lanjut apakah uang Rp 7 miliar itu berkaitan dengan kesepakatan awal komitmen fee terhadap sejumlah pejabat Kemenpora sekitar Rp 3,4 miliar.
"Dan sisanya diduga masih ada keterkaitan dan dbutuhkan sebagai bukti awal yang kami sita lebih lanjut untuk pembuktian perkara," ujarnya.
Baca juga: Pejabat Kemenpora Kena OTT KPK, Persiapan SEA Games Tetap Berjalan
6. Diduga terima suap uang Rp 100 juta hingga mobil mewah
Saut menjelaskan, Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.
"Diduga sebelumnya MUL (Mulyana) telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari JEA (Jhonny E Awuy)," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Baca juga: Wapres Kalla Yakin OTT di Kemenpora Tak Pengaruhi Persiapan Atlet
Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9. Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.