Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Mantan Kajati Maluku

Kompas.com - 18/12/2018, 14:50 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno.

Sidang putusan digelar pada hari ini, Selasa (18/12/2018), di PN Jakarta Selatan.

“Permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Dedy Hermawan saat membacakan putusan.

Hakim menilai, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan mekanisme hukum.

Chuck ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi pada 5 November 2018.

Menurut hakim, alat-alat bukti yang diperoleh telah melalui proses penyelidikan yang sah.

“Penetapan tersangka oleh termohon (Kejaksaan Agung) begitu juga penahanan sudah sah,” kata Dedy.

Putusan juga menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara senilai nol rupiah atau nihil.

Chuck menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 162/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL, didaftarkan Senin 19 November 2018.

Sementara, kuasa hukum Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar menyayangkan putusan penolakan praperadilan itu.

“Ini kontradiksi, di mana kontradiksinya? Kejaksaan Agung memeriksa dirinya sendiri dalam kasus ini Pak Chuck kan orang Kejaksaan Agung,” kata Haris.

“Harusnya ada semacam supervisi dari pihak lain yang lebih substansial bukan sekedar memberikan surat. Nah, hakim tidak memeriksa itu, tidak melihat sebuah betuk argumentasi dalam perkembangannya,” lanjut dia.

Menurut Haris, pertimbangan-pertimbangan hakim praperadilan tidak berkualitas. Haris mengatakan, hakim tidak menguji bukti-bukti atau argumentasi yang diajukan oleh pemohon.

“Mestinya argumentasi pemohon dan buktinya, itu diuji bersama-sama terhadap bukti-bukti termohon itu tadi nggak kejadian, ‘hanya sudah menyusun daftar begini, sudah melakukan ini’. Masing-masing kualitasnya apa, nilainya apa, apakah dia (hakim) menjawab pertanyaanya pemohon kan enggak,” kata Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com