Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tegaskan Kotak Suara Berbahan Karton Bukan Kali Pertama Digunakan

Kompas.com - 17/12/2018, 15:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, kotak suara berbahan dasar karton atau karton kedap air bukan kali pertama digunakan untuk kepentingan pemilu.

Kotak suara berbahan dasar karton, kata Arief, telah digunakan sejak Pilkada 2015, berlanjut ke Pilkada 2017, dan terakhir Pilkada 2018.

Arief mengatakan, kotak suara berbahan dasar aluminium mulai ditinggalkan penggunaannya secara bertahap sejak 2014.

Hal itu lantaran kotak suara berbahan aluminium sudah banyak yang rusak dan tidak bisa digunakan kembali.

Baca juga: Ketua KPU: Kotak Suara Karton Sudah Dipakai Pilpres 2014 dan 3 Pilkada

"Sudah banyak yang rusak, sudah enggak bisa dipakai kembali, jumlahnya sudah jauh berkurang, ada yang hilang ada yang rusak," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

Ketua KPU Arief Budiman menduduki kotak suara berbahan dasar kardus di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Ketua KPU Arief Budiman menduduki kotak suara berbahan dasar kardus di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, kotak suara berbahan aluminium kali pertama diproduksi pada Pemilu 2004.

Seiring berjalannya waktu, kotak suara tersebut jumlahnya terus berkurang. Ada yang penyok, lepas sekrup dan pengaitnya, hingga hangus karena dibakar.

Pada Pemilu 2009 kekurangan kotak suara ditutup menggunakan kotak suara berbahan dasar aluminium.

Baca juga: Meski Berbahan Dasar Karton, Kotak Suara Pemilu Dijamin Kedap Air

Namun, sejak Pemilu 2014, kekurangan kotak suara itu ditutup menggunakan kotak suara berbahan dasar karton. Jumlahnya mencapai 40-50 persen.

"Pada Pilkada serentak 2015, 2017, dan 2018, kekurangan itu juga ditutupi dengan kotak berbahan karton," ujar Pramono.

"Jadi, bahan karton ini sudah lama dipakai, tapi baru untuk menutupi kekurangan," sambungnya.

Pramono meminta publik tidak meributkan persoalan kotak suara berbahan dasar karton. Sebab, pada kali pertama digunakan pun, tak ada yang mempermasalahkan hal tersebut.

Apalagi, karton sebagai bahan dasar kotak suara sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP) dan sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU). 

Kompas TV Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi atau Perludem menyebut penggunaan kotak suara berbahan karton adalah perintah undang-undang pemilu. Selain itu keputusan ini sebenarnya telah disepakati oleh KPU, DPR dan Pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Nasional
Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Nasional
Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu 'Poco-Poco Kepemimpinan', Sindir Pemimpin Maju Mundur

Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu "Poco-Poco Kepemimpinan", Sindir Pemimpin Maju Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com