JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, penggunaan kotak suara berbahan dasar karton bukan hal baru dalam penyelenggaraan Pemilu.
Kotak suara berbahan karton yang kedap air sudah digunakan pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 dan tiga kali Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).
"Kotak berbahan karton kedap air bukan hal baru tapi sudah dilakukan pada Pilpres 2014, Pilkada 2015, 2017 dan 2018," ujar Arief dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2 di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Sabtu (15/12/2018).
Selain kedap air, Arief menjamin, kekuatan kotak suara berbahan karton tersebut setelah diuji beban.
Uji beban dilakukan dengan cara menduduki kotak suara tersebut dengan berat kurang lebih 100 kilogram.
Selain itu, kata Arief, kotak suara berbahan karton bersifat kedap air dalam batas tertentu. Ia memastikan kotak suara tidak akan rusak ketika terpercik air atau terguyur hujan.
"Dan sebenarnya relatif enggak ada laporan pemilu-pemilu sebelumnya terkait penggunaan karton kedap air," kata Arief.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengusulkan agar KPU mengganti kotak suara yang berbahan karton.
Muzani khawatir kotak suara berbahan karton akan mudah rusak ketika terkena air. Ia meminta agar kotak suara terbuat dari bahan selain karton yang juga transparan.
"Kami minta dengan hormat, apakah itu dimungkinkan kotak suara dari kardus, walaupun KPU berkali-kali mengatakan kardus itu kuat tapi kesannya kardus itu kalau kena hujan pasti habis," kata Muzani.
"Kalau memungkinkan usul kami tidak dengan kardus, bahan selain kardus yang transparan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.