JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta jajarannya untuk segera melakukan pemusnahan terhadap Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang sudah invalid atau rusak.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tertanggal 13 Desember 2018 tersebut, terdapat empat hal yang perlu dilakukan, demi mencegah penyalahgunaan e-KTP.
Baca juga: Pemkot Depok Bakar 32.000 Keping e-KTP yang Sudah Tak Berlaku
Pertama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diminta untuk melakukan pendataan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing-masing. Kemudian, jika masih ditemukan, e-KTP tersebut harus dimusnahkan.
"Bupati/walikota agar menugaskan seluruh aparat Dukcapil setempat, camat, dan Satpol PP, bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP-el invalid atau rusak dengan cara dibakar," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, melalui siaran pers, Minggu (16/12/2018).
Bahtiar mengatakan, pembakaran merupakan cara baru dalam standar operasional prosedur (SOP) pemusnahan e-KTP. Sebelumnya, mereka hanya melakukan pengguntingan.
Baca juga: Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus e-KTP Tercecer di Duren Sawit
Selain itu, jajaran terkait juga diminta untuk membuat berita acara terhadap setiap pemusnahan yang dilakukan. Berita acara tersebut juga perlu disampaikan kepada Mendagri.
"Sesuai arahan Mendagri, berita acara hasil pemusnahan KTP-el rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil," kata Bahtiar.
Kemendagri juga meminta jajarannya untuk mengamankan gudang penyimpangan dokumen negara lainnya.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya isu-isu kontraproduktif terkait e-KTP, serta dapat mendukung lancarnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Baca juga: Fakta-fakta Seputar Kasus Penjualan Blangko e-KTP
Sebelumnya, terdapat beberapa polemik menyangkut e-KTP. Misalnya, tim Kompas yang menemukan blangko e-KTP asli dengan spesifikasi resmi milik pemerintah, beredar dan diperjualbelikan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko online.
Lalu, e-KTP tercecer. Pada Sabtu (8/10/2018), sebuah karung berisi ribuan e-KTP ditemukan di area persawahan yang berada di Jalan Karya Bakti III, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kemudian, tiga karung berisikan e-KTP kembali ditemukan di areal perkebunan di Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat, pada Selasa (11/12/2018).