Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta Jajarannya Segera Tindak Lanjuti SE soal Pemusnahan E-KTP

Kompas.com - 17/12/2018, 08:21 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta jajarannya untuk segera melakukan pemusnahan terhadap Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang sudah invalid atau rusak.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tertanggal 13 Desember 2018 tersebut, terdapat empat hal yang perlu dilakukan, demi mencegah penyalahgunaan e-KTP.

Baca juga: Pemkot Depok Bakar 32.000 Keping e-KTP yang Sudah Tak Berlaku

Pertama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diminta untuk melakukan pendataan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing-masing. Kemudian, jika masih ditemukan, e-KTP tersebut harus dimusnahkan.

"Bupati/walikota agar menugaskan seluruh aparat Dukcapil setempat, camat, dan Satpol PP, bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP-el invalid atau rusak dengan cara dibakar," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, melalui siaran pers, Minggu (16/12/2018).

Bahtiar mengatakan, pembakaran merupakan cara baru dalam standar operasional prosedur (SOP) pemusnahan e-KTP. Sebelumnya, mereka hanya melakukan pengguntingan.

Baca juga: Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus e-KTP Tercecer di Duren Sawit

Selain itu, jajaran terkait juga diminta untuk membuat berita acara terhadap setiap pemusnahan yang dilakukan. Berita acara tersebut juga perlu disampaikan kepada Mendagri.

"Sesuai arahan Mendagri, berita acara hasil pemusnahan KTP-el rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil," kata Bahtiar.

Kemendagri juga meminta jajarannya untuk mengamankan gudang penyimpangan dokumen negara lainnya.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya isu-isu kontraproduktif terkait e-KTP, serta dapat mendukung lancarnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Baca juga: Fakta-fakta Seputar Kasus Penjualan Blangko e-KTP

Sebelumnya, terdapat beberapa polemik menyangkut e-KTP. Misalnya, tim Kompas yang menemukan blangko e-KTP asli dengan spesifikasi resmi milik pemerintah, beredar dan diperjualbelikan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko online.

Lalu, e-KTP tercecer. Pada Sabtu (8/10/2018), sebuah karung berisi ribuan e-KTP ditemukan di area persawahan yang berada di Jalan Karya Bakti III, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kemudian, tiga karung berisikan e-KTP kembali ditemukan di areal perkebunan di Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat, pada Selasa (11/12/2018).

Kompas TV Di Serang, Banten, jelang pemilu 2019 masih sekitar 29.000 pemilik KTP konvensional yang belum melakukan perekaman sehingga datanya terancam diblokir sementara per 1 Januari 2019.<br /> <br /> Disdukcapil Kota Serang pun mengimbau pemilik KTP konvensional segera melapor untuk melakukan perekaman data KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com