JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf meminta kepolisian bertindak profesional dalam menangani kasus perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
"Kepolisian juga harus bekerja secara proporsional dan baik dalam penanganan kasus, terhadap siapapun, supaya tidak terjadi keluhan-keluhan," ujar Araf saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (14/12/2018).
Peristiwa perusakan diduga terkait dengan kasus pengeroyokan anggota TNI yang terjadi sehari sebelumnya.
Baca juga: Anggota TNI yang Terbukti Terlibat Insiden Polsek Ciracas Akan Dipecat
Hingga Kamis (13/12/2018), polisi menangkap sebanyak lima orang pelaku pengeroyokan tersebut.
"Saya rasa dengan penangkapan itu menunjukkan bahwa polisi juga tidak melindungi siapapun dan sudah melakukan upaya penangkapan," ujarnya.
Namun, kata Al Araf, penangkapan pelaku pengeroyokan perlu diikuti dengan penangkapan pada pelaku perusakan Polsek Ciracas. Menurut dia, kasus tersebut juga perlu diproses melalui jalur hukum.
Di sisi lain, diperlukan pendidikan kepada anggota TNI dan Polri soal penghormatan terhadap proses hukum.
"Memastikan tentang pendidikan yang lebih masif di institusi TNI dan Polri tentang pentingnya kehormatan pada penegakan hukum, yakni segala sesuatu masalah harus diselesaikan melalui proses hukum," jelas dia.
Perusakan Polsek Ciracas bermula ketika sekitar 200 orang mendesak masuk ke Polsek Ciracas pada Selasa (11/12/2018) malam.
Kedatangan massa untuk mengetahui perkembangan kasus pemukulan yang dialami seorang anggota TNI di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (10/12/2018).
Baca juga: Sempat Dirusak Massa, Polsek Ciracas Kini Terima Kendaraan Dinas Baru
Saat itu polisi telah menjelaskan bahwa pelaku masih dalam pengejaran.
Tak puas dengan jawaban polisi, massa kemudian merusak hingga membakar Polsek Ciracas. Sejumlah kendaraan yang terparkir juga dirusak, lalu dibakar.
Saat ini polisi telah menangkap beberapa pelaku anggota pengeroyokan TNI di Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (10/12/2018). Pelaku yang telah ditangkap yaitu, AP, HP, IH, SR, dan Depi.
Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pada Kamis (13/12/2018), tidak menginformasi apakah ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi.