Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi MA, Pengacara Baiq Nuril Sebut Mantan Kepsek Muslim Permalukan Diri Sendiri

Kompas.com - 14/12/2018, 17:27 WIB
Jessi Carina,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Baiq Nuril, Djoko Jumadi mengatakan, mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim, mempermalukan dirinya sendiri.

Hal ini untuk mengomentari putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus UU ITE yang melibatkan Nuril.

Salah satu hal yang memberatkan Nuril karena dianggap membuat malu keluarga besar Muslim.

"Yang membuat malu, ya dia sendiri. Jadi saya pikir tidak akan ada asap kalau tidak ada api. Tidak bisa kemudian sepenuhnya Nuril yang disalahkan," ujar Djoko kepada Kompas.com, Jumat (14/12/2018).

Baca juga: Putusan MA Dipublikasi, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Baiq Nuril

Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018).KOMPAS.com/ Karnia Septia Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018).
Djoko mengatakan, kasus ini merupakan rangkaian cerita yang panjang. Pelecehan verbal yang memalukan itu dimulai dari Muslim sendiri.

Selain itu, Djoko juga tidak setuju dengan bagian putusan MA yang menyebut kasus ini membuat karier Muslim terhenti.

Menurut dia, hal yang terjadi justru sebaliknya. Karier Muslim semakin melesat sampai sekarang. Muslim kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Komentar Eks Kepala SMA Muslim hingga Imbauan Menkominfo

"Kalau kemudian dibilang bahwa kariernya Haji Muslim terhenti, apakah tidak sebaliknya? Karena faktanya Muslim malah kariernya melesat setelah kasus ini," ujar Djoko.

"Malah kemungkinan besar kalau tidak ada masalah dalam hal ini, bisa saja jadi kepala dinas," tambah dia.

Salinan putusan Mahkamah Agung atas perkara yang menimpa Baiq Nuril telah diunggah di situs putusan.mahkamahagung.go.id. MA menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda RP 500 juta. 

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menuliskan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan vonis Baiq Nuril.

 

Baca juga: Jokowi: Saya Sangat Mendukung Baiq Nuril Mencari Keadilan

Untuk poin yang memberatkan, Nuril disebut telah membuat malu keluarga mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim. 

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut karier saksi Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti, keluarga besar malu, dan kehormatannya dilanggar," isi putusan MA tersebut.

Adapun, Nuril merupakan mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram yang terjerat kasus UU ITE. Nuril diproses hukum atas pelanggaran UU ITE karena tuduhan penyebaran rekaman telepon kepala sekolah tenpatnya bekerja yang bermuatan asusila. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com