JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum dan partai politik membahas opsi skema pertanyaan atau soal yang akan ditanyakan kepada calon presiden dan wakil presiden dalam debat.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, salah satu opsi adalah pertanyaan terbuka yakni menyampaikan soal yang akan ditanyakan kepada pasangan calon terlebih dahulu sebelum ditanyakan di forum debat.
Opsi lain, pertanyaan diajukan di forum debat tanpa disampaikan terlebih dahulu atau skema pertanyaan tertutup.
Opsi lainnya adalah skema campuran, pertanyaan tertutup dan terbuka.
"Soalnya ini mau dibuka, ditutup, atau dicampur. Jadi misalnya ada soal yang sifatnya terbuka, jadi semua (paslon) dikasih, semua sudah tahu apa pertanyaannya dalam debat. Terus ada sesi yang pertanyaannya tertutup, itu berasal dari masing-masing kandidat," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jumat (14/12/2018).
Baca juga: KPU Disarankan Masukan Isu Budaya dalam Debat Capres
Terkait sesi tanya jawab antarpasangan calon, Arief mengatakan, soal dibuat tim sukses masing-masing kandidat. Skema yang memungkinkan adalah pertanyaan tertutup.
Arief mengatakan, keputusan terkait skema daftar pertanyaan debat ini akan diputuskan pada rapat bersama parpol yang digelar 19 Desember 2018.
"Jadi bisa bercampur (pertanyaan terbuka atau tertutup) atau semuanya ditutup," ujar Arief.
Dia berharap rapat pada 19 Desember menjadi rapat final. Dengan begitu, KPU bisa mempersiapkan debat pertama yang akan digelar 17 Januari 2019.
Baca juga: Korupsi Orba Dinilai Penting Jadi Materi Debat Capres
Arief mengatakan opsi pertanyaan terbuka ini ada agar masing-masing kandidat bisa membahas visi dan misi lebih dalam.
"Sebetulnya debat itu kan kita kepengin tahu visi misi mereka, konsepnya secara utuh. Justru kalau tidak diberi tahu, nanti malah pesan, visi misi mereka enggak sampai," kata dia.
Rencananya, debat digelar pada Januari-April 2019 sebanyak lima kali. Tepatnya pada 17 Januari, 17 Februari, 17 Maret, 30 Maret, dan 13 April.