Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-Putusan MK, Komisi VIII Akan Revisi Aturan Usia Perkawinan Bagi Perempuan

Kompas.com - 13/12/2018, 20:18 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menuturkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan.

Ace mengatakan Komisi VIII bakal segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi harus segera ditindaklanjuti DPR untuk melakukan revisi UU Perkawinan tersebut. Jadi menurut kami, putusan MK patut disambut dengan baik," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Melalui putusannya, MK menyetujui perubahan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

MK menilai batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. 

Baca juga: MK: Aturan Batas Usia Perkawinan Perempuan Perlu Direvisi

UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

Kendati demikian, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR.

Ace menyatakan sepakat dengan putusan MK tersebut. Ia memandang, jika dilihat dari aspek hukum, perbedaan batas usia antara laki-laki dan perempuan menimbulkan diskriminasi.

"Aspek hukum harus mempertimbangkan tanpa ada diskriminasi. Kalau dalam UU Perkawinan sebelumnya kan laki-laki 19 tahun, perempuan 16 tahun," kata Ace.

Namun, politisi dari Partai Golkar itu belum bisa memastikan apakah revisi UU Perkawinan sudah bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.

Batas waktu tiga tahun yang diberikan MK untuk mengubah aturan mengharuskan UU Perkawinan masuk dalam Prolegnas.

"Itu harusnya segera untuk masuk dalam Prolegnas ya. Tapi ini harus dibicarakan dengan pimpinan dewan apakah UU Perkawinan masuk dalam Prolegnas tahun sekarang atau tahun depan. Nanti kami bahas lebih lanjut," tutur Ace.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com