Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Desember 1957, Deklarasi Juanda Jadi Titik Balik Kelautan Indonesia

Kompas.com - 13/12/2018, 10:26 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Banyaknya kepulauan tentunya mengharuskan pemerintah mengedepankan aspek kemaritiman untuk membuat aturan mengenai kelautan.

Posisi silang strategis Indonesia membuat Indonesia memiliki peran sentral terhadap lalu lintas laut. Di samping karena banyaknya kekayaan alam, pencurian akan sumber daya lautan oleh kelompok tertentu membayangi negara kepulauan ini.

Beberapa tahun pasca-proklamasi kemerdekaan, para petinggi bangsa mulai melakukan rencana untuk membuat aturan mengenai sistem laut di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan pemberitahuan legalitas wilayah perairan Indonesia kepada dunia luar.

Hari ini 61 tahun yang lalu, tepatnya pada 13 Desember 1957, sebuah deklarasi dilakukan. Adapun yang menjadi inisiator adalah Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja.

Djuanda menganggap perlunya mengubah sistem ketatalautan Indonesia untuk mengubah zona teritorialnya.

Dalam deklarasi ini, Djuanda memberikan informasi kepada negara luar bahwa wilayah laut sekitar yang berada dalam wilayah kepulauan Indonesia menjadi wilayah kesatuan dan kedaulatan NKRI.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Latar Belakang Dibentuknya TNI...

Aspek laut lebih baik

Sebuah penandatanganan deklarasi oleh PM Djuanda merupakan gebrakan dalam aspek laut. Sebelum deklarasi ini, wilayah batas laut Indonesia mengacu pada peraturan masa Hindia Belanda yakni, Teritoriale Zee en en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).

Dalam peraturan itu, pulau-pulau yang ada di Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai. Oleh sebab itu, kapal-kapal asing/negara laun tak boleh mengambil sumber daya atau lewat dalam jarak ini.

Deklarasi Djuanda kemudian menyebutkan mengenai batas laut teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis pantai. Dilansir dari Harian Kompas terbitan 23 November 1974, hal yang dilakukan oleh Djuanda merupakan kebijakan yang luar biasa dalam hukum laut. 

Tentunya, langkah ini mendapatkan teguran dari berbagai negara luar karena hukum internasional hanya mengakui batas teritorial sejauh 3 mil sama dengan peraturan ketika Hindia Belanda.

Namun, Pemerintah Indonesia tetap bersikukuh untuk memperjuangkan apa yang telah dikeluarkan. Tiga tahun sesudah deklarasi itu, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 4/Prp 1960 mengenai batas laut teritorial yang dirumuskan pada Pasal 1 Ayat 2.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Berdirinya DKARI dan Hari Kereta Api

Undang-undang yang dasarnya sudah ditetapkan pada 13 Desember 1957 merupakan untuk mengganti hukum Teritoriale Zee en en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 yang tak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan keamanan bangsa.

Sesudah UU ditetapkan, perubahan besar tetjadi pada wilayah Indonesia. Luas wilayah yang semula kurang lebih 3.166.163 kilometer persegi berubah menjadi 5.193.250 meter persegi. Perubahan wilayah ini tentu saja mencakup wilayah di atasnya, ruang udara.

Sembilan tahun sesudahnya

Sembilan tahun sesudah lahirnya UU mengenai perairan Indonesia, pemerintah mengeluarkan pengumuman tentang "Landasan Kontinen Indonesia" pada 17 Februari 1969.

Pengumuman itu menegaskan bahwa sumber kekayaan dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Indonesia. Setelah saat itu, perjanjian telah diadakan dengan Malaysia, Thailand, Australia dan Singapura mengenai batas-batas wilayah lautnya. 

Pada 1982, Konvensi Hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982) mengakui deklarasi itu.

Barulah muncul Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 untuk mempertegas aturan dari PBB yang menyatakan Indonesia negara kepulauan.

Pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, tanggal 13 Desember dijadikan sebagai Hari Nusantara dan ketika Presiden Megawati menerbitkan Keppres RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara.

Sejak saat itu, sistem batas kelautan semakin jelas dan Deklarasi Djuanda menjadi sebuah awal gebrakan yang menjadikan tata sistem kelautan Indonesia lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com