Salin Artikel

13 Desember 1957, Deklarasi Juanda Jadi Titik Balik Kelautan Indonesia

Posisi silang strategis Indonesia membuat Indonesia memiliki peran sentral terhadap lalu lintas laut. Di samping karena banyaknya kekayaan alam, pencurian akan sumber daya lautan oleh kelompok tertentu membayangi negara kepulauan ini.

Beberapa tahun pasca-proklamasi kemerdekaan, para petinggi bangsa mulai melakukan rencana untuk membuat aturan mengenai sistem laut di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan pemberitahuan legalitas wilayah perairan Indonesia kepada dunia luar.

Hari ini 61 tahun yang lalu, tepatnya pada 13 Desember 1957, sebuah deklarasi dilakukan. Adapun yang menjadi inisiator adalah Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja.

Djuanda menganggap perlunya mengubah sistem ketatalautan Indonesia untuk mengubah zona teritorialnya.

Dalam deklarasi ini, Djuanda memberikan informasi kepada negara luar bahwa wilayah laut sekitar yang berada dalam wilayah kepulauan Indonesia menjadi wilayah kesatuan dan kedaulatan NKRI.

Aspek laut lebih baik

Sebuah penandatanganan deklarasi oleh PM Djuanda merupakan gebrakan dalam aspek laut. Sebelum deklarasi ini, wilayah batas laut Indonesia mengacu pada peraturan masa Hindia Belanda yakni, Teritoriale Zee en en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).

Dalam peraturan itu, pulau-pulau yang ada di Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai. Oleh sebab itu, kapal-kapal asing/negara laun tak boleh mengambil sumber daya atau lewat dalam jarak ini.

Deklarasi Djuanda kemudian menyebutkan mengenai batas laut teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis pantai. Dilansir dari Harian Kompas terbitan 23 November 1974, hal yang dilakukan oleh Djuanda merupakan kebijakan yang luar biasa dalam hukum laut. 

Tentunya, langkah ini mendapatkan teguran dari berbagai negara luar karena hukum internasional hanya mengakui batas teritorial sejauh 3 mil sama dengan peraturan ketika Hindia Belanda.

Namun, Pemerintah Indonesia tetap bersikukuh untuk memperjuangkan apa yang telah dikeluarkan. Tiga tahun sesudah deklarasi itu, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 4/Prp 1960 mengenai batas laut teritorial yang dirumuskan pada Pasal 1 Ayat 2.

Undang-undang yang dasarnya sudah ditetapkan pada 13 Desember 1957 merupakan untuk mengganti hukum Teritoriale Zee en en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 yang tak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan keamanan bangsa.

Sesudah UU ditetapkan, perubahan besar tetjadi pada wilayah Indonesia. Luas wilayah yang semula kurang lebih 3.166.163 kilometer persegi berubah menjadi 5.193.250 meter persegi. Perubahan wilayah ini tentu saja mencakup wilayah di atasnya, ruang udara.

Sembilan tahun sesudahnya

Sembilan tahun sesudah lahirnya UU mengenai perairan Indonesia, pemerintah mengeluarkan pengumuman tentang "Landasan Kontinen Indonesia" pada 17 Februari 1969.

Pengumuman itu menegaskan bahwa sumber kekayaan dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Indonesia. Setelah saat itu, perjanjian telah diadakan dengan Malaysia, Thailand, Australia dan Singapura mengenai batas-batas wilayah lautnya. 

Pada 1982, Konvensi Hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982) mengakui deklarasi itu.

Barulah muncul Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 untuk mempertegas aturan dari PBB yang menyatakan Indonesia negara kepulauan.

Pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, tanggal 13 Desember dijadikan sebagai Hari Nusantara dan ketika Presiden Megawati menerbitkan Keppres RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara.

Sejak saat itu, sistem batas kelautan semakin jelas dan Deklarasi Djuanda menjadi sebuah awal gebrakan yang menjadikan tata sistem kelautan Indonesia lebih baik.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/13/10262121/13-desember-1957-deklarasi-juanda-jadi-titik-balik-kelautan-indonesia

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke