KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola telah mendapat kepastian mengenai status hukumnya sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada Kamis (6/12/2018), Zumi Zola divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga memperberat hukuman dengan mencabut hak politik Zumi Zola. Dengan demikian, politisi PAN ini dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik.
Berikut infografik mengenai vonis yang diterima Zumi Zola:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.