Pada Kamis (6/12/2018), Zumi Zola divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga memperberat hukuman dengan mencabut hak politik Zumi Zola. Dengan demikian, politisi PAN ini dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik.
Berikut infografik mengenai vonis yang diterima Zumi Zola:
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/07/14380651/infografik-vonis-6-tahun-untuk-zumi-zola