Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Jokowi-Ma'ruf Hormati Keputusan Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di Reuni 212

Kompas.com - 04/12/2018, 06:50 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf menghormati dan memercayakan penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye dalam reuni akbar 212 kepada Badan Pengawas Pemilu.

Mereka meminta Bawaslu bersikap objektif dan cermat dalam hal ini.

"Terkait dengan dugaan ada pelanggaran kampanye di aksi tersebut atau ada disebut sebagai kampanye terselubung, kami dari TKN sekali lagi menyerahkan sepenuhnya kepada wasit pemilu ini yaitu Bawaslu," ujar Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni, di Posko Cemara, Jakarta, Senin (3/12/2018).

"Untuk secara cermat, secara teliti, secara objektif melihat apakah memang ada pelanggaran kampanye yang terjadi kemarin itu," lanjut Raja Juli Antoni, yang biasa disapa Toni.

Baca juga: Bawaslu DKI Sebut Tidak Ada Unsur Pelanggaran Pemilu pada Reuni 212

Meski demikian, ia mengaku sempat kecewa atas pernyataan Bawaslu DKI yang langsung menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran pemilu dalam kegiatan tersebut.

Toni mengatakan, kesimpulan itu dibuat hanya berdasarkan pemberitaan media. Seharusnya, Bawaslu melakukan penyelidikan setelah ada laporan dari lapangan.

"Kami sedikit kecewa dengan pernyataan salah seorang komisioner Bawaslu yang rasanya terlalu tergesa-gesa mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran kampanye," kata dia.

Reuni akbar 212 digelar pada Minggu, (2/12/2018), di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan itu, sejumlah tokoh nasional ikut hadir seperti calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, dan Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Baca juga: Timses Jokowi Anggap Ada Unsur Kampanye di Reuni 212

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, kehadiran calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pada acara itu bukan suatu pelanggaran.

Puadi menyebut Prabowo diundang sebagai tamu undangan, bukan sebagai capres yang akan melakukan kampanye.

Menurut Puadi, acara itu adalah kegiatan keramaian yang telah mendapat izin dari pihak kepolisian.

"Ada 9 metode kampanye. Dari 9 metode itu, yang belum boleh dilakukan adalah rapat umum dan kampanye di media massa serta media elektronik," kata Puadi kepada Kompas.com, Minggu.

Baca juga: 5 Fakta Aksi Reuni 212, Prabowo Tak Bicara Politik hingga Nama Gus Sholah Dicatut

"Ini adalah reuni, panitia reuninya itu izin kepolisian. Bapak Prabowo diundang sama panitia sebagai tamu undangan. Enggak ada Bawaslu melarang, karena ini bukan kegiatan kampanye," lanjut dia.

Menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 492 menyebutkan seseorang disebut melakukan kampanye di luar jadwal apabila dia menyampaikan sambutan yang berisi visi, misi, dan program kerja.

Puadi menyebut, pidato yang disampaikan Prabowo saat acara itu tidak mengandung unsur kampanye sama sekali. Ia juga tidak menemukan alat peraga kampanye yang dibawa oleh peserta reuni 212. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com