Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Surat Undangan Rekrutmen di PT Garuda Indonesia

Kompas.com - 03/12/2018, 19:40 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Belum lama ini beredar surat undangan mengenai tahapan seleksi rekrutmen karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) di beberapa media sosial. Surat itu terpantau kali pertama pada Senin (3/12/2018).

Undangan ini ditujukan kepada peserta seleksi rekrutmen karyawan PT Garuda Indonesia (Persero).

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, undangan ini mengabarkan bahwa penerima undangan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi awal Recruitmen Team Department of Human Capital Management di Garuda Indonesia.

Selanjutnya, pihak penerima surat atau pelamar diminta mengikuti tahapan berikutnya yang akan diadakan pada Sabtu (1/12/2018) pukul 08.00 WITA di Gedung Sekar Menuh, Jalan Raya Puputan Nomor 41, Denpasar, Bali.

Dalam undangan tersebut juga dituliskan, jika pelamar berhalangan hadir tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun. Apabila tidak mengikuti tahapan tersebut sesuai jadwal yang ditentukan, maka pelamar dinyatakan mengundurkan diri.

Selain itu, undangan tersebut juga memuat prosedur konfirmasi kehadiran dengan mewajibkan mengirim sms dengan subject #GARUDA INDONESIA#NAMA#HADIR/TIDAK HADIR# dan dikirimkan ke 0823 3571 0696.

Undangan itu juga memuat daftar 40 pelamar yang lolos dan berhak mengikuti seleksi interview.

Pelamar juga diwajibkan melakukan reservasi pemesanan tiket (ticketing) hotel di biro travel yang sudah ditunjukkan oleh PT Garuda Indonesia (Persero).

Kemudian, pelamar diharapkan menghubungi pihak Buana Tours & Travel untuk melakukan penjemputan dari bandara atau alamat rumah menuju lokasi pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, disebutkan juga adanya tiga tahapan penerimaan calon karyawan PT Garuda Indonesia (Persero), yakni tahapan seleksi, penanda tanggapan perjanjian kerja, on the job training lokasi penempatan masing-masing.

Dalam undangan juga tertulis adanya lampiran persyaratan administrasi untuk mengikuti tahapan seleksi, antara lain kartu ters, daftar riwayat hidup, dan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.

Penelusuran Kompas.com:

Humas PT Garuda Indonesia (Persero) Ikhsan Rosan menegaskan bahwa undangan perekrutan calon karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) merupakan undangan palsu atau hoaks.

"Kami tidak pernah mengeluarkan surat undangan seperti itu," ujar Ikhsan saat dihubungi Kompas.com pada Senin (3/12/2018).

Ikhsan mengungkapkan, pihak PT Garuda Indonesia (Persero) mendapatkan sebaran undangan tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"Kami menerima undangan tersebut melalui WA Group, hari Jumat siang. Terus kami langsung lapor ke polisi untuk menghindarkan orang-orang yang ada di daerah Denpasar," ujar Ikhsan.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com