JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, terkait istilah "tampang Boyolali".
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat berpidato dalam dalam pertemuannya dengan tim pemenangan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada 30 Oktober 2018.
Saat itu, Prabowo membahas tentang akses kesejahteraan yang menjadi agenda besar timnya.
Salah satu topiknya membahas tentang peningkatan kapasitas produksi karena menurut data yang mereka terima, terjadi penurunan kesejahteraan di desa.
Baca juga: Soal Tampang Boyolali, Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye
"...Dan saya yakin kalian nggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? (Betul, sahut hadirin yang ada di acara tersebut). Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini," demikian pernyataan Prabowo.
Beberapa hari kemudian, polemik soal pernyataan Prabowo berkembang. Ada yang merasa tersinggung dengan istilah "tampang Boyolali" karena dianggap menghina masyarakat Boyolali.
Barisan Advokat Indonesia (BADI) melaporkan Prabowo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka menuding Prabowo telah melakukan penghinaan yang menyinggung SARA, khususnya golongan.
Prabowo dianggap melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan peserta atau tim kampanye melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu lainnya.
Baca juga: Pelapor Kecewa Bawaslu Hentikan Kasus Tampang Boyolali Prabowo
Atas laporan itu, Bawaslu kemudian memeriksa pelapor yang diwakili Presidium BADI, Andi Syafrani.
Dalam pemeriksaan, pelapor juga membawa 3 orang saksi yang merupakan warga Boyolali.
Mereka adalah Sumarno, Tri Haryanto, Kani Nurokhman. Mereka mengaku menyaksikan secara langsung Prabowo menyebut "tampang Boyolali".
Kemudian, Bawaslu menyatakan Bawaslu tidak menemukan unsur penghinaan dalam ucapan Prabowo. Keputusan ini diambil setelah melakukan kajian dan pemeriksaan.
Menurut Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, pernyataan Prabowo itu tidak dalam kegiatan kampanye, melainkan kegiatan peresmian posko pemenangan paslon nomor urut 02 di Kabupaten Boyolali.
Sehingga, ucapan itu tak bisa dikategorikan sebagai penghinaan dalam kegiatan kampanye.