Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Kecewa Bawaslu Hentikan Kasus "Tampang Boyolali" Prabowo

Kompas.com - 29/11/2018, 21:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Barisan Advokat Indonesia (BADI) Andi Syafrani kecewa terhadap langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Prabowo Subianto, mengenai ucapan "tampang Boyolali".

Menurut Andi, pernyataan Prabowo soal "tampang Boyolali" itu menyinggung warga Boyolali.

Ia mengaku kecewa karena Bawaslu menilai ucapan Prabowo disampaikan bukan dalam kegiatan kampanye.

"Yang jelas kami kecewa karena. Kami telah berupaya menghadirkan saksi langsung dari Boyolali yang secara langsung menyatakan ketersinggungannya soal pernyataan Prabowo, meski Prabowo telah meminta maaf," kata Andi saat dihubungi, Kamis (29/11/2018).

Baca juga: Soal Tampang Boyolali, Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye

Andi menilai, Prabowo melontarkan kalimat "tampang Boyolali" itu dalam agenda kampanye. Kegiatan peresmian tim pemenangan, menurut dia, bisa dikategorikan sebagai kampanye metode pertemuan terbatas atau tatap muka.

Apalagi, ada visi-misi yang disampaikan Prabowo sebagai capres dalam acara itu.

"Aneh saja jika kegiatan Prabowo itu tidak dikategorikan sebagai kampanye. Jika itu bukan kampanye maka seharusnya Bawaslu setempat dapat membubarkan acara tersebut karena tidak memberitahukan kepada Bawaslu, Polri dan KPU," ujar Andi.

Hentikan kasus "Tampang Boyolali"

Bawaslu mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon presiden Prabowo Subianto, mengenai ucapan "tampang Boyolali".

Berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan, Bawaslu menyebut tidak ditemukan unsur penghinaan dalam ucapan capres nomor urut 02 tersebut.

Dengan demikian, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye itu dihentikan.

"Iya, penyelidikan tidak dilanjutkan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Baca juga: Jokowi Tertawa dan Lupa Bertanya Saat Dengar Tampang Boyolali

Menurut Ratna, pernyataan "tampang Boyolali" yang diucapkan Prabowo itu tidak dalam kegiatan kampanye, melainkan kegiatan peresmian posko pemenangan paslon nomor urut 02 di Kabupaten Boyolali.

Pelapor merupakan Barisan Advokat Indonesia (BADI).

Mereka menuding Prabowo telah melakukan penghinaan yang menyinggung SARA, khususnya golongan, karena ucapan "tampang Boyolali".

Sebelumnya, Prabowo Subianto menyebutkan istilah "tampang Boyolali" dalam pertemuannya dengan tim pemenangan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/10/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com