Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Jemaah Haji Khusus Diminta untuk Melunasi Ongkos Naik Haji

Kompas.com - 28/11/2018, 17:49 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Belum lama ini beredar di media sosial mengenai surat edaran yang berisi imbauan kepada calon jemaah haji khusus untuk melunasi Ongkos Naik Haji (ONH) 2018.

Informasi ini tersebar di media sosial pada Selasa (27/11/2018).

Namun, Kementerian Agama sudah memberikan klarifikasi mengenai informasi itu.

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pimpinan Asosiasi PIHK AMPHURI, HIMPUH, ASPHURINDO dan KESTHURI, serta pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Surat itu juga dilengkapi dengan kop surat yang bertuliskan Kementerian Agama RI dan juga tanggal pembuatan surat pada 27 November 2018.

Dalam surat edaran bernomor B-12060/DJ.II/Dt.II.IV.2/Hj.00/11/2018 juga menginformasikan bahwa seluruh calon jamaah haji khusus untuk segera melunasi biaya keberangkatan haji tahun 1440H/2019M.

Adapun pelunasan biaya keberangkatan haji ini dilakukan di beberapa bank yang telah ditunjuk dan disahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembiayaan dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Selain itu, surat edaran ini juga meminta Badan PIHK untuk secepatnya menyelesaikan administrasi calon jemaah haji yang masuk kuota dan jamaah haji cadangan.

Badan PIHK juga diminta untuk menghubungi Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus, HM Arfi Hatim MAg di nomor telepon (021) 44527417 dan 08126849971.

Penelusuran Kompas.com:

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki menegaskan, surat edaran yang berisi imbauan kepada calon jemaah haji khusus merupakan surat palsu atau hoaks.

"Kami mendapatkan informasi surat edaran palsu ini hari Selasa (27/11/2018) melalui medsos. Setelah itu kami klarifikasi," ujar Mastuki saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (28/11/2018).

Sementara, ada seorang warganet yang bertanya mengenai perbedaan ciri surat edaran palsu dengan yang asli.

"Ada beberapa poin yang membedakan antara surat edaran asli dengan yang palsu, yakni dari sisi tata persuratan yang resmi berlaku, yang beredar formatnya salah," ujar Mastuki.

"Surat itu setelah dicek memang tidak diedarkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU)," tambah dia.

Ciri lain yang menunjukkan perbedaan, antara lain tidak adanya progres penyelenggaraan haji dan nomor kontak yang tertera bukan nomor asli.

Selain itu, Kemenag juga mengklarifikasi informasi yang tersebar ini melalui akun Instagram resmi Kementerian Agama RI, @kemenag_ri.

Dalam unggahan itu, dituliskan bahwa proses haji 2018 sudah selesai pada 24 Agustus 2018 lalu, namun dalam surat edaran disebutkan jika jemaah haji diminta melunasi ONH 2018.

Pihak Kemenag dalam caption-nya juga menuliskan, sampai hari ini belum ada daftar yang menyebutkan jemaah haji yang telah lunas administrasi.

Mastuki juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap edaran surat palsu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com