Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Dapati Potensi Kecurangan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional

Kompas.com - 26/11/2018, 19:33 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto memaparkan potensi fraud atau kecurangan dalam implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Potensi ini didapati dari riset sederhana terhadap sejumlah pelaku atau pelaksana program JKN dari mulai pasien, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyedia obat.

Agus mengatakan, sebenarnya pencegahan kecurangan dalam program JKN telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015. Riset ICW juga mengacu pada Permenkes itu.

Baca juga: Dugaan Kecurangan Program JKN, Pembayaran Klaim RS Patut Diwaspadai

"Kami melakukan semacam riset sederhana dengan melibatkan masyarakat terutama pasien terkait apakah proses pengawasan atau pencegahan yang dilakukan berdasarkan mengacu pada permenkes sudah dilengkapi atau tidak," ujar Agus dalam diskusi di kawasan Cikini, Senin (26/11/2018).

Agus mengatakan, riset ini dilakukan pada tahun 2017. Fasilitas kesehatan yang dipantau adalah 19 Rumah Sakit Umum Daerah, 15 RS Swasta, dan 26 puskesmas yang tersebar di 15 daerah.

Dari segi peserta atau pasien, ICW menemukan 10 potensi kecurangan.

"Peserta misalnya membuat pernyataan yang tidak benar dalam hal eligibilitas atau memalsukan status kepesertaannya," ujar Agus.

Potensi lainnya adalah peserta memanfaatkan hak untuk pelayanan yang tidak perlu dengan memalsukan kondisi kesehatan mereka. Selain itu, kecurangan juga bisa terjadi ketika peserta memberikan gratifikasi agar mendapat pelayanan yang tidak sesuai.

Baca juga: Program Jaminan Kesehatan Nasional Dinilai Belum Memadai

Agus juga menyebutkan beberapa potensi kecueangan yang melibatkan lembaga kesehatan. Misalnya, memanfaatkan dana kapitasi tidak sesuai ketentuan, memanipulasi klaim pada pelayanan yang dibayar secara non-kapitasi, hingga merujuk pasien tidak sesuai ketentuan.

Potensi kecurangan juga berlaku bagi penyedia obat, misalnya tidak memenuhi kebutuhan obat sesuai ketentuan.

Agus mengatakan, itu semua masih potensi. Permenkes Nomor 36 Tahun 2015 sudah mengatur bahwa harus ada tim pencegahan fraud di lembaga kesehatan.

Namun saat ICW melakukan riset ini, beberapa RSUD belum membentuk tim tersebut. "Sebagian ada yang sudah punya tim ini tetapi belum berjalan efektif," kata Agus.

Kompas TV Terpidana kasus penyelundupan heroin asal Australia, Renae Lawrence, yang dikenal sebagai bagian sindikat "Bali Nine", dibebaskan dari rumah tahanan kelas II B di Kabupaten Bangli, Bali. Renae langsung dibebaskan dengan penjagaan ketat aparat kepolisian dan polisi lapas. Setelah memenuhi persyaratan administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Renae sebelumnya menerima vonis seumur hidup, karena kasus penyeludupan heroin. Namun masa tahanannya dipotong menjadi 20 tahun, dalam proses peradilan yang lebih tinggi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com