Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Formappi, Target Legislasi DPR Meleset karena Aturan yang Longgar

Kompas.com - 23/11/2018, 22:56 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Fungsi Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuturkan, rendahnya kinerja anggota DPR dalam fungsi legislasi lantaran longgarnya ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang.

Menurut Lucius, ada pasal/ayat “kalajengking” dalam penyelesaian pembahasan RUU menjadi Undang-Undang.

Lucius menuturkan, berdasar ketentuan Pasal 143 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR pembahasan RUU maksimal dilakukan 3 kali masa sidang.

Namun, dalam ayat itu juga mengatur perpanjangan waktu pembahasan suatu RUU didasarkan pertimbangan-pertimbangan dengan permintaan tertulis pimpinan, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus.

“Tidak bisa ada satu rencana pembahasan RUU yang tanpa batas waktu, mereka (DPR) memiliki program prioritas tahunan itu mestinya harus diwujudkan kalau itu RUU prioritas,” kata Lucius di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).

Baca juga: Kinerja DPR Masa Sidang I 2018-2019 Diwarnai Rapat Tidak Kuorum hingga Kasus Korupsi

Lucius menuturkan, kelonggaran aturan itu dimanfaatkan DPR untuk “santai” melakukan pembahasan RUU lantaran tidak ada aturan ketat untuk menyelesaikan satu RUU.

“Pada Pasal 143 itu disebutkan masa waktu pembahasan untuk satu RUU dalam 3 masa sidang, tapi pada ayat yang sama juga dibukakan peluang bagi RUU yang tidak selesai dalam 3 masa sidang bisa diperpanjang itu yang tanpa target,” ujar Lucius.

“Kenapa kita bilang itu pasal Kalajengking karena akhirnya 3 kali masa sidang yang disebutkan durasi pembahasan satu RUU tidak ada maknanya sama sekali ketika kemudian DPR atas Pansus bisa meminta perpanjangan dan umumnya diterima,” sambung dia.

DPR, kata Lucius, seyogyanya memiliki tata kelola yang baik termasuk dalam menyusun RUU harus terukur.

Baca juga: Formappi: Kinerja DPR di Masa Sidang I Jeblok

“Jadi tidak bisa ada RUU tanpa batas waktu, mereka sendiri kemudian yang memiliki program prioritas itu mestinya bisa diwujudkan harus cepat proses pembahasannya,” tutur Lucius.

Lucius mengatakan, semestinya DPR memiliki “greget” untuk mengejar penyelesaian RUU menjadi UU.

“Mestinya harus ada gregetan untuk mengejar supaya itu (RUU) selesai, tetapi kemudian yang dikatakan prioritas 2014 sampai 2019 masih prioritas apa yang disebut prioritas sama saja nggak ada prioritas,” kata Lucius.

Diberitakan sebelumnya, Peneliti Fungsi Pengawasan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M. Djadijono mengkritik kinerja anggota DPR selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019.

Menurut Djadijono, DPR belum melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik bahkan cenderung jeblok.

Baca juga: Bambang Soesatyo: Tahun Politik, Tantangan Kinerja DPR

Hal itu dikatakan Djadijono saat memaparkan evaluasi Kinerja DPR selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019 di Kantor Formappi, Jumat (23/11/2018).

Pertama, kata Djadijono, dalam melaksanakan fungsi legislasi DPR mengalami gagal paham tentang arti program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Djadijono menuturkan, implementasi fungsi legislasi DPR sangat minim hasil dan prestasi.

“Sebanyak 3 RUU kumulatif terbuka lainnya prolegnas prioritas selama 55 hari kerja berapa RUU yang dibahas dan disahkan menjadi UU? tidak ada satupun UU dari prolegnas yang dibahas dan disahkan,” ujar Djadijono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com