Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi Pertanyakan Alasan DPR Perpanjang Pembahasan 15 RUU

Kompas.com - 23/11/2018, 18:51 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Fungsi Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mempertanyakan alasan DPR memperpanjang pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU).

Menurut Lucius, perpanjangan pembahasan 15 RUU harus melalui mekanisme dan alasan yang jelas.

“Jadi saya kira tidak perlu mencari alasan mereka (DPR) memanfaatkan peluang proses memperpanjang RUU tanpa alasan apa pun,” kata Lucius, di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).

Melalui penulusuran pada laman dpr.go.id diketahui bahwa selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019 RUU yang dibahas DPR oleh komisi-komisi DPR sebanyak 16 RUU, terdiri dari 3 RUU Kumulatif terbuka.

Baca juga: Capaian Kinerja Legislasi DPR Masih Rendah

RUU tersebut antara lain RUU APBN 2019, RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia dengan Belanda dan RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia dengan Arab Saudi.

Lucius juga menyoroti DPR yang menunda penyelesaian pembahasan sejumlah RUU prioritas.

RUU-RUU yang sudah dibahas selama lebih dari 5 kali masa sidang justru disetujui untuk diperpanjang waktu pembahasannya.

Padahal, kata Lucius, berdasar ketentuan Pasal 143 Peraturan Tata Tertib DPR pembahasan RUU maksimal dilakukan 3 kali masa sidang.

“Saya kira pasti proses pembahasan pasal “kalajengking” di satu sisi Tatib dapat memerintahkan batas waktu 3 kali sidang tetapi di satu sisi di Pasal yang berbeda sidang bisa diperpanjang tanpa alasan jika disetujui pimpinan,” ujar Lucius.

Baca juga: Pimpinan DPR Yakin Kunker Luar Negeri Tak Ganggu Kinerja Legislasi

Pasal/ayat “kalajengking” yang dimaksud adalah tiga kali masa sidang yang disebut durasi waktu pembahasan satu RUU tidak ada makna sekali bila DPR melakukan perpanjangan pembahasan RUU.

“Jadi pasal-pasal ini DPR bekerja tanpa pola, tanpa target saat menentukan ada batas pembahasan 1 RUU. Pada saat yang sama, tiga masa sidang tidak ada maknanya ketika di pasal selanjutnya masa waktu pembuatan RUU waktu pembahasan bisa bertambah tanpa ada batas lagi,” kata Lucius.

Perpanjangan waktu pembahasan suatu RUU memang diberi peluang dan landasan hukum yaitu diatur dalam Pasal 143 Peraturan Tata Tertin DPR.

Perpanjangan pembahasan RUU didasarkan pertimbangan-pertimbangan dengan permintaan tertulis pimpinan, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan panitia khusus.

Baca juga: Menanti DPR Menggenjot Kinerja Legislasi...

Selain itu, perpanjangan diberikan berdasarkan pertimbangan materi muatan rancangan undang-undang bersifat kompleks dengan jumlah pasal yang banyak serta beban tugas dari komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus.

Lucius mengatakan, kelonggaran aturan itu dimanfaatkan DPR untuk “santai” melakukan pembahasan RUU karena tidak ada aturan ketat untuk menyelesaikan satu RUU.

“Tidak bisa ada satu rencana pembahasan RUU yang tanpa batas waktu. Mereka (DPR) memiliki program prioritas tahunan itu mestibya harus diwujudkan kalau itu RUU prioritas,” kata Lucius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com