Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PSI: Laporan terhadap Grace Natalie Tak Masuk Akal

Kompas.com - 16/11/2018, 21:29 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menilai laporan terhadap Ketua Umum PSI Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal Polri tidak masuk akal. Grace dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair terkait dugaan penistaan agama.

"Tentu ini hak untuk melaporkan siapapun selama itu bersandar dalam koridor hukum. Tapi menurut saya pelaporan ini tak masuk akal," kata Antoni kepada Kompas.com, Jumat (16/11/2018).

Antoni mengatakan, pidato Grace pada acara ulang tahun PSI akhir pekan lalu terkait komitmen PSI sebagai partai anti korupsi dan intoleransi. Oleh karena itu, Grace menyatakan PSI menolak perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Injil.

Baca juga: Pelapor Minta Grace Natalie Minta Maaf soal Perkataannya yang Diduga Menista Agama

"Kami beranggapan hukum di Indonesia harus lah bersifat universal, berlaku bagi semua wara negara. Tidak parsial, hanya berlaku bagi kelompok tertentu," kata Antoni.

Antoni menegaskan, tidak mungkin PSI melakukan penistaan agama. Aktivis PSI banyak yang berlatarbelakang santri, NU Muhammadiyah, hingga aktivis gereja.

"Yang kami lakukan bagaimana Indonesia menjadi negara yang maju, berdasarkan meritokrasi dimana orang melihat bangsa ini karena kualifikasi bukan latar belakang primordial," kata Antoni.

Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair melaporkan Grace ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).

Baca juga: Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Penistaan Agama

Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/1217/XI/2018/BARESKRIM. Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018.

Kuasa hukum Zulkhair, Eggi Sudjana menilai pernyataan Grace Natalie saat pidato di HUT PSI mengandung unsur kebohongan dan bertentangan dengan beberapa ayat di Al-Quran.

Dalam laporan yang dilakukan, Zulkhair membawa video perkataan Grace Natalie saat peringatan ulang tahun ke empat partainya di ICE BSD, Tangerang, Minggu (11/11/2018) serta beberapa pemberitaan dari media online.

Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com