Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan MA soal Putusan Kasasi Kasus Baiq Nuril Maknun

Kompas.com - 15/11/2018, 16:06 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, putusan kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 tertanggal 26 September 2018 terkait kasus Baiq Nuril Maknun yang dinyatakan bersalah telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Putusan kasasi itu berisi tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr, 26 Juli 2017.

Hal itu disampaikan Suhadi menanggapi kasus Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer yang terancam masuk bui dan terkena denda Rp 500 juta.

Baca juga: Minta Keadilan, Baiq Nuril dan Anaknya Kirim Surat ke Jokowi

“Perbuatan terdakwa itu menurut majelis hakim dan fakta-fakta di persidangan memenuhi unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum,” ujar Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/11/2018).

Ketua Muda Pidana Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Ketua Muda Pidana Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).
“Jadi transfer informasi melalui elektronik yang menyangkut tentang kesusilaan. Oleh sebab itulah karena terbukti yang bersangkutan dikenakan pidana,” lanjut dia.

Suhadi menjelaskan, terdakwa terbukti melakukan penyebaran informasi yang menyangkut tindakan kesusilaan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE 19 Tahun 2016 dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca juga: Pengacara Baiq Nuril Akan Ajukan PK

“Dalam konteks kasusnya itu, dia (Baiq Nuril) yang melakukan transfer informasi elektronik,” kata Suhadi.

Kasus Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer yang terancam kembali dipenjara dan terkena denda Rp 500 juta akibat kasus ITE, mengundang simpati banyak pihak.

Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.

MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca juga: Kajari Mataram: Jika 3 Kali Nuril Tak Penuhi Panggilan, Bisa Jadi DPO

Jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus Nuril merebut simpati banyak pihak. Sebab, Baiq Nuril merupakan korban dalam kasus pelecehan seksual.

Dia merasa dilecehkan atas telepon dari Kepala Sekolah yang menceritakan mengenai kehidupan seksualnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com