Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Korupsi Kepala Daerah, KPK Dorong Pemerintah Perkuat APIP

Kompas.com - 09/11/2018, 15:58 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menekankan pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam mencegah kejahatan korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Agus melihat APIP saat ini belum maksimal dalam melakukan pengawasan.

"Posisi APIP sekarang belum bisa memberikan check and balance secara baik kepada para eksekutif," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Menurut Agus, penguatan APIP bisa dilakukan dengan mempercepat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Revisi itu bisa menjadi solusi alternatif menguatkan peran APIP.

Baca juga: Ketua KPK Ingin APIP Bebas Intervensi Penguasa

"Revisi PP dipertimbangkan supaya tidak nabrak undang-undang yang ada, nah itu cara yang moderat, supaya tidak bertabrakan tapi prinsip independensinya (APIP) bisa ditegakkan," kata Agus.

Ia melihat selama ini posisi APIP juga rentan dengan tekanan kepala daerah. Apabila APIP menemukan dugaan penyimpangan dilakukan kepala daerah, mereka bisa terancam diberhentikan atau dimutasi. Situasi itu membuat posisi APIP lemah dalam melakukan pengawasan.

Agus mengungkapkan, poin revisi bisa fokus pada mekanisme pengangkatan, pemberhentian, pengisian jabatan APIP.

"Mungkin ada sesuatu yang diusulkan ada open bidding, untuk open bidding misal ada panselnya. Misalnya, bupati hanya mengusulkan yang sudah lolos open bidding nanti. Yang angkat misalnya untuk inspektorat daerah itu Pak Mendagri, itu kan relatif sudah tidak di bawah bayang-bayang (intervensi) bupati," katanya.

Baca juga: Marak Korupsi Kepala Daerah, KPK Harap Adanya Penguatan APIP


Agus juga berharap revisi itu juga memperkuat anggaran hingga kuantitas dan kualitas sumber daya manusia APIP. Personel APIP, kata dia, harus diisi orang-orang yang berintegritas.

Hal senada juga disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo menyadari bahwa tren korupsi di daerah cenderung meningkat, padahal setiap daerah memiliki inspektorat sebagai unsur pengawas.

"Nah ini orang mengangkat lembaga ini kan antara ada dan tiada. Eselonnya saja di bawah sekda, ada beberapa SKPD yang juga tidak menganggap ada inspektorat," paparnya.

Baca juga: Mendagri Minta APIP Lebih Serius Cegah Korupsi
"Maka tadi, komprominya supaya tidak melanggar undang-undang akan segera diselesaikan lewat revisi PP. Kalau tidak, akan capeklah nanti KPK, harusnya kan ada dukungan pengawasan yang berjenjang," lanjut Tjahjo.

Ia menjelaskan, revisi PP tersebut ditargetkan pemerintah selesai dalam satu bulan ke depan.

Dengan revisi PP itu, kata Tjahjo, APIP di tingkat kabupaten, kota juga bisa menyampaikan laporan hasil pengawasan langsung ke gubernur. Sementara APIP di tingkat provinsi bisa menyampaikan laporan tersebut langsung ke Kemendagri.

Tekan praktik jual beli jabatan

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin mengatakan, penguatan APIP juga bisa menekan praktik korupsi yang menyangkut jual-beli jabatan di daerah.

Kasus korupsi Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjadi contoh praktik tersebut. Dalam kasus itu, Sunjaya diduga mematok harga dalam mutasi jabatan.

"Karena itu, upaya (revisi PP) yang kita lakukan ini supaya mencegah antara lain jabatan-jabatan ASN diperjual-belikan," katanya.

Dengan revisi PP tersebut, kata dia, pemerintah pusat bisa mendapatkan laporan dan meningkatkan pengawasan secara berkala.

"Dan dapat melakukan investigasi dan melakukan apa yang bisa kita lakukan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com