JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro pernah ditangkap oleh otoritas Imigrasi Malaysia. Eddy ditangkap karena didapati menggunakan paspor palsu.
Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap advokat Lucas yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Menurut jaksa, awalnya Eddy menghubungi Lucas dan menyampaikan bahwa dia akan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Sejak 2016, Eddy Sindoro Berpindah-pindah ke 4 Negara untuk Hindari KPK
Namun, Lucas justru menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia. Lucas menyarankan agar Eddy membuat paspor palsu Republik Dominika.
Kemudian, pada 5 Agustus 2018, Eddy menggunakan paspor palsu tersebut berangkat dari Bangkok ke Malaysia melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Rencananya, Eddy akan kembali ke Bangkok pada 7 Agustus 2018. Namun, ketika akan meninggalkan Malaysia, Eddy ditangkap petugas Imigrasi Bandara.
Baca juga: Advokat Lucas Didakwa Menghalangi Penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro
Lucas kemudian menghubungi Michael Sindoro yang merupakan anak Eddy dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie yang membantu membuat paspor palsu.
Lucas meminta agar mereka memantau proses hukum terhadap Eddy di Malaysia.
Menurut jaksa, pada 16 Agustus 2018, Eddy Sindoro dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda 3.000 ringgit Malaysia, atau pidana penjara 3 bulan.
"Atas putusan tersebut, Eddy membayar denda dan harus dikeluarkan dari Malaysia, karena Eddy adalah warga negara Indonesia," kata jaksa Gina Saraswati.
Baca juga: KPK Dalami Peran Mantan Sekretaris MA Nurhadi Terkait Kasus Eddy Sindoro
Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.