Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kaji Laporan Terhadap Ma'ruf Amin

Kompas.com - 07/11/2018, 10:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kaji laporan dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin.

Pengkajian itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya aturan pemilu yang dilanggar Ma'ruf lantaran berjanji kepada masyarakat, khususnya petani, akan memberikan tanah negara yang belum termanfaatkan supaya bisa digarap.

Janji tersebut disampaikan Ma'ruf saat melakukan safari politik di Banyuwangi, Kamis (1/11/2018).

Bawaslu akan lebih dulu mencermati, apakah safari politik Ma'ruf Amin itu termasuk kampanye atau tidak.

"Kita lihatlah memenuhi unsur kampanye atau tidak," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Rabu (7/11/2018).

"Memenuni (unsur) kampanye atau tidak, kampanye unsurnya memenuhi pemilih, dengan visi misi program kerja dan citra diri. (Safari politik Ma'ruf) memenuhi (unsur kampanye) atau tidak kan belum tentu," sambungnya.

Baca juga: Maruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Janji Bagikan Tanah

Bagja mengatakan, Bawaslu nantinya juga akan mengkaji, apakah janji membagikan tanah negara itu merupakan program dari tim kampanye Jokowi-Ma'ruf atau bukan.

Namun demikian, ia menyebut bahwa program redistribusi tanah sudah menjadi program pemerintah, bahkan sebelum era pemerintahan Jokowi.

"Makanya kita kaji dulu apakah itu program selanjutnya, apakah program dari tim kampanye Jokowi-Maruf, atau seperti apa. Kita belum tahu," ujar Bagja.

Sebelumnya, Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM).

Baca juga: Menurut Maruf Amin, Indonesia Masih Sulit Lepas dari Impor

Pelalor menuding, Ma'ruf melakukan pelanggaran kampanye lantaran berjanji akan membagikan tanah negara kepada para petani di hadapan ribuan petani di Banyuwangi, saat melakukan safari politik, Kamis (1/11/2018).

Ma'ruf dinilai melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf J juncto Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Ma'ruf Amin di hadapan ratusan petani di Rogojampi Banyuwangi, Rabu (31/10/2018), menjanjikan tanah negara yang belum termanfaatkan akan diberikan ke masyarakat terutama petani, agar mereka punya lahan untuk digarap.

"Jika terpilih, saya akan membantu Bapak Joko Widodo untuk meningkatkan ekonomi rakyat. Salah satunya adalah para petani bisa menggarap tanah negara yang selama ini tidak dimanfaatkan," kata Ma'ruf saat sambutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com