JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham pernah diberitahu bahwa Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir akan mendapat fee terkait proyek PLTU Riau 1. Informasi itu diperoleh Idrus dari Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Hal itu dikatakan Idrus saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2018). Idrus bersaksi bagi terdakwa Johannes Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
"Bu Eni sampaikan pertemuan dengan Sofyan Basir. Saya bilang ada apaan sih, saya kaget kok ada pembicaraan begitu, tentang bagi-bagi," ujar Idrus.
Baca juga: Rekaman Ungkap Idrus Minta 2,5 Juta Dollar AS untuk Modal Jadi Ketum Golkar
Menurut Idrus, saat itu dia mengalihkan pembicaraan karena tak mau terlibat masalah pembagian uang. Idrus mengaku menolak saat diminta Eni untuk bertemu dengan Sofyan Basir.
Idrus meminta namanya tidak dikaitkan dalam rencana pembagian fee terkait proyek PLTU Riau 1.
"Saya sampaikan, saya sama Sofyan Basir sudah 15 tahun sama-sama. Saya tidak pernah minta apa-apa, enggak pernah minta proyek dan uang. Saya tau habib (Sofyan Basir) taat asas," kata Idrus.
Dalam persidangan sebelumnya, Eni Maulani Saragih mengakui bahwa pembagian fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1 diketahui juga Sofyan Basir. Menurut Eni, Sofyan seharusnya mendapat jatah paling besar.
"Waktu itu disampaikan kalau ada rezeki, ya sudah bagi bertiga. Saya bilang, Pak Sofyan yang bagiannya paling the best," kata Eni kepada majelis hakim.
Menurut Eni, itu bukan pertama kalinya dia membicarakan masalah pembagian fee bersama Sofyan Basir.
Dalam pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada akhir 2017, menurut Eni, Sofyan pernah mengatakan bahwa Eni juga seharusnya mendapat bagian besar dari proyek tersebut.
Baca juga: Ini Cara Idrus Marham Yakinkan Eni soal Permintaan Uang kepada Kotjo
"Memang tidak spesifik bilang kalau ada rezeki. Tapi kata Beliau (Sofyan Basir), karena Bu Eni yang fight di sini, harus dapat yang the best lah," kata Eni.
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Diduga, pemberian uang itu atas sepengetahuan Idrus Marham.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.