JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham pernah menyebut istilah "kurang asem", saat berkomunikasi dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Hal itu terungkap saat Idrus bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Dalam persidangan terhadap terdakwa Johannes Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan antara Idrus dan Eni Maulani.
Dalam percakapan itu, Idrus mengucapkan istilah "kurang asem".
"Itu untuk meyakinkan Bu Eni, kalau Kotjo tidak bisa memberikan," ujar Idrus kepada jaksa.
Baca juga: Menurut Idrus, Eni Maulani Pinjam Uang ke Pengusaha untuk Ongkos Pilkada
Menurut Idrus, awalnya Eni selalu mendesaknya agar memberitahu Kotjo mengenai permintaan uang.
Eni sebelumnya pernah meminta agar Kotjo membantunya terkait pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah.
Menurut Idrus, hal itu disampaikan Eni saat bersamanya datang ke Kantor Johannes Kotjo. Namun, saat itu Kotjo tidak langsung menyanggupi permintaan uang tersebut.
Idrus mengatakan, karena terus didesak oleh Eni, dia akhirnya mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada Kotjo.
"Saya WA, saya bilang, 'Bang tolong dibantu adik saya'. Jawaban Pak Kotjo, 'Maaf Bang Idrus, sudah saya usahakan tapi tidak bisa. Timing-nya kurang tepat'" kata Idrus.
Baca juga: Idrus Marham Mengaku Minta Kotjo Beri Sumbangan untuk Pemuda Masjid
Untuk meyakinkan Eni, dalam percakapan melalui telepon, Idrus mengatakan bahwa Kotjo memiliki kepribadian yang keras.
Menurut Idrus, dia terpaksa menyebut Kotjo dengan istilah kurang asem.
"Saya yakinkan bahwa ini tidak bisa. Karena sebelumnya, ketika saya didesak, saya bilang tetap enggak bisa, saya kenal Pak Kotjo, saya kenal sudah 15 tahun. Kalau dia bilang tidak, ya tidak," kata Idrus saat ditanya maksud perkataannya.
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Diduga, pemberian uang itu atas sepengetahuan Idrus Marham.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Baca juga: Idrus Marham Bantah Minta Uang ke Pengusaha untuk Munaslub Golkar
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.