JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menjalani proses hukum selama sekitar tujuh tahun, pekerja migran asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, akhirnya menghadapi eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Pada Senin (29/10/2018), Pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap Tuti di Kota Ta'if, tanpa notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia, baik pihak KBRI di Riyadh maupun KJRI di Jeddah.
Tuti merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya yang terjadi pada 2010.
Ia divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011.
Baca juga: Pemerintah Harus Ungkap Alasan Arab Saudi Tak Beri Notifikasi Eksekusi Tuti
Peristiwa yang sama juga pernah terjadi dalam kasus Zaini Misrin. Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Madura itu dieksekusi pada Minggu (18/3/2018) di Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, Arab Saudi memang tidak memiliki ketentuan hukum yang mewajibkan pihak berwenang memberikan pemberitahuan kepada perwakilan pemerintah sebelum melakukan eksekusi terhadap warga negara asing.
Peristiwa tersebut tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia saja, melainkan juga terhadap warga negara lain yang menerima vonis hukuman mati di Arab Saudi.
Bahkan, dalam konteks hukuman mati yang dilakukan terhadap warga negaranya sendiri, Pemerintah Arab Saudi tidak wajib memberitahu pihak keluarga terpidana mati.
Baca juga: Presiden Jokowi Sesalkan Eksekusi Mati Tuti Tanpa Notifikasi dari Arab Saudi
Menurut Iqbal, hanya ada empat pihak yang menerima notifikasi sebelum eksekusi dilakukan, yakni ahli waris korban, jaksa penuntut umum, kepala penjara, dan lembaga permaafan.
"Hanya empat (pihak) itu yang wajib dinotifikasi," ujar Iqbal saat dihubungi, Rabu (31/10/2018).
Selain faktor hukum dalam negeri, lanjut Iqbal, Pemerintah Arab Saudi juga belum pernah membuat perjanjian mandatory consular notification dengan negara mana pun.
Mandatory consular notificaton mewajibkan negara-negara yang terikat dalam perjanjian untuk memberikan notifikasi jika ada warga negara asing yang tersangkut kasus hukum.
Perjanjian ini sempat dibahas dalam pertemuan antara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir di Jakarta, Selasa (23/10/2018) siang.
Pasca-eksekusi mati Tuti Tursilawati, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Arab Saudi Diminta Lebih Komunikatif Terkait Eksekusi Mati WNI
Pemerintah berharap penyampaian protes tersebut dapat menjadi momentum untuk mewujudkan perjanjian mandatory consular notification antara Indonesia dan Arab Saudi.
Dengan demikian, peristiwa yang menimpa Zaini Misrin dan Tuti Tursilawati tidak akan kembali terjadi di kemudian hari.
"Jadi dengan protes itu, kami berharap memperkuat momentum bagi Saudi untuk mempertimbangkan usulan kami itu," kata Iqbal.
"Ya mereka akan mempertimbangkan. Paling enggak mereka sudah take it into consideration dan ini awal yang bagus karena mereka sama sekali tidak punya perjanjian seperti itu," kata Iqbal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.