Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA soal Pencalonan Anggota DPD Dinilai Perumit Proses Pemilu

Kompas.com - 31/10/2018, 20:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018, telah memperumit penyelenggaraan pemilu.  

Seperti diketahui, MA mengabulkan judicial review PKPU tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Uji materi itu dimohonkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). 

Menurut Feri, KPU telah menjalankan aturan yang tercantum di PKPU. PKPU itu pun sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD. 

Feri menilai, PKPU Nomor 26/2018 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: Peneliti Perludem Nilai Putusan MA Soal Oesman Sapta Ajaib

"Kalaupun MA berpandangan PKPU bertentangan dengan undang-undang, pertanyaannya, undang-undang yang mana? Karena Undang-Undang Pemilu sudah melarang pimpinan parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD," kata Feri saat dihubungi, Rabu (31/10/2018).

Putusan MA tersebut, kata Feri, akan menyebabkan kebingungan bagi KPU. Sebab, putusan tersebut bertentangan dengan putusan MK.

Feri menyarankan KPU untuk tetap menjalankan putusan MK, yaitu melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. Sebab, putusan MK bersifat erga omnes (terhadap semuanya).

Jika putusan MA mempermasalahkan PKPU, maka KPU bisa membentuk PKPU baru yang disesuaikan dengan putusan MK.

"Hemat saya, KPU tetap harus mematuhi putusan MK. Bisa berbagai cara, salah satunya kalau MA mempermasalahkan PKPU itu, KPU bisa membentuk PKPU yang baru dan sesuai putusan MK, karena bagaimanapun Undang-Undang sudah diterjemahkan MK demikian," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Lebih lanjut, Feri mengatakan, pihak-pihak terkait harus membaca putusan MA secara utuh. Perlu diingat pula, putusan MA tidak berlaku surut. KPU telah mencoret OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD sejak 20 September 2018 lalu, dan tahapan Pemilu terus berjalan.

Baca juga: Kabulkan Gugatan Oesman Sapta Odang, MA Diminta Introspeksi

MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan OSO. "Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Kompas TV Sebelumnya, Oesman menggugat KPU karena dirinya dicoret dari daftar calon tetap caleg DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com