JAKARTA, KOMPAS.com - Pensiunan pegawai negeri sipil, Fatmawaty Faqih divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Fatmawaty juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kuruangan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Haryono saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Fatmawaty tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi. Fatmawaty juga tidak mengakui dan tidak menyesal.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Hak Politik Wali Kota Kendari dan Ayahnya Dicabut
Fatmawaty dinilai menerima suap Rp 6,8 miliar. Fatmawaty menjadi perantara suap untuk Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari, Asrun.
Pertama, Fatmawaty menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu, Fatmawaty juga menjadi perantara suap Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang tersebut juga ditujukan untuk Adriatma dan Asrun.
Baca juga: Terima Suap Bersama Wali Kota Kendari, Fatmawaty Faqih Dituntut 7 Tahun Penjara
Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari. Proyek yang dimaksud yakni, proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.
Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Fatmawaty terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.