Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Lolos dari Jerat Hukuman Mati di Arab Saudi..

Kompas.com - 31/10/2018, 15:17 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Vonis mati merupakan hukuman terberat yang dijatuhkan pengadilan terhadap terdakwa. Lolos dari jerat hukuman ini tentu menjadi hal yang sangat disyukuri oleh terdakwa maupun keluarganya.

Terlebih, jika vonis itu dijatuhkan di negara lain yang membutuhkan proses berbelit untuk memperjuangkannya, seperti di Arab Saudi.

Arab Saudi merupakan negara dengan jumlah eksekusi mati tertinggi ketiga di dunia. Diperlukan upaya diplomasi panjang bagi Indonesia untuk membebaskan warganya dari jerat eksekusi.

Namun, bebas dari cengkeraman maut di negara kerajaan itu bukan hal yang mustahil. Berdasarkan catatan Kompas.com, terdapat sejumlah warga negara Indonesia yang berhasil lolos dari ancaman maut di Arab Saudi.

Berikut beberapa di antaranya:

Bayanah

Bayanah terbebas dari vonis hukuman mati setelah tidak terbukti memiliki niat membunuh anak majikannya yang masih berusia 4 tahun.

Nyawanya selamat dari ancaman hukuman mati, namun ia dikenai denda sebesar 55.000 real. Denda itu, kemudian sudah dibayar lunas oleh Kedutaan Besar RI di Arab Saudi.

Baca juga: Arab Saudi Diminta Lebih Komunikatif Terkait Eksekusi Mati WNI

Jamilah

TKI asal Cianjur, Jawa Barat ini bebas dari hukuman mati karena mendapatkan maaf dari keluarga korban.

Sebab, pembunuhan yang ia lakukan sebelumnya merupakan bentuk perlawanan terhadap upaya pemerkosaan yang dilakukan majikannya.

Maaf yang diberikan oleh keluarga diberikan kepada Jamilah tanpa adanya diyat atau uang ganti rugi apa pun.

Neneng Sunengsih

Satu lagi TKI yang bebas dari hukuman mati pada 2011. Dia adalah Neneng Sunengsih.

TKW yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya yang berusia 4 bulan ini berhasil dibebaskan oleh pengacara yang disewa KBRI, Naseer Al Dandani.

Ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman mati tanpa adanya diyat atau denda yang harus dibayar.

Sebelumnya Neneng sudah mendekam di sebuah penjara di Riyadh.

Lilik Ernawati

TKW asal Banyuwangi, Jawa Timur yang bekerja di Arab Saudi, Lilik Ernawati (44) akhirnya bisa tersenyum lega karena tuntutan hukuman mati yang dialamatkan padanya resmi gugur.

Sebelumnya, Lilik diduga terlibat dalam pembunuhan seorang WNI yang dilakukan oleh pria berkebangsaan Bangladesh.

Namun, tuduhan itu tidak terbukti. Hingga akhirnya ia dinyatakan terbebas dari dakwaan hukum pancung pada 2015 setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun sejak 2007.

Lilik pun dapat kembali pulang ke Banyuwangi dengan sedikit uang yang sempat ia kumpulkan selama di penjara.

Baca juga: Protes Saja Tak Cukup, Pemerintah Diminta Evaluasi Pengiriman TKI ke Arab Saudi

Sumiyati dan Masani

Sumiyati dan Masani yang berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, divonis hukuman mati kisas setelah didakwa bersekongkol membunuh majikan dan menyantet anak majikannya agar sakit.

Keduanya dituduh membunuh dengan menyuntikkan insulin bersama zat lain ke tubuh majikannya dan ditahan sejak 2014.

Pada persidangan 2017 lalu, keduanya dinyatakan bebas dari vonis karena ahli waris dari korban mencabut tuntutan kisasnya tanpa menuntut kompensasi.

Keputusan ahli waris yang bernama Sinhaj Al Otaibi itu ditentang oleh pihak keluarga yang lain. Pihak keluarga pun mengajukan banding, namun pengadilan menolak banding tersebut.

Hukum di sana menyebutkan, tuntutan akan gugur jika ada salah satu yang mencabutnya. Hukum itu dikenal dengan nama Al-Tasyri Al-Jinaíy.

Nurkayah

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Karawang, Jawa Barat ini bebas dari tuntutan hukuman mati yang ditimpakan padanya pada 7 Mei 2018. Sebelumnya ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap anak majikannya yang masih berusia 3 bulan.

Nurkayah disangkakan mencampur racun tikus  dan obat-obatan lain ke botol susu sang anak.

Ia menjalani masa pengadilan yang cukup panjang, sejak 9 Mei 2010. Setelah delapan tahun berlalu, Mei 2018 ia dibebaskan dari segala tuntutan vonis mati dan ganti rugi yang sebelumnya menjeratnya.

Hal ini karena pengakuan yang dikeluarkan oleh Nurkayah sebelumnya bahwa ia melakukan pembunuhan berencana, dikeluarkan di bawah tekanan.

Selain itu, majikan sebagai pelapor tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang memperkuat sangkaannya.

Meskipun bebas dari hukuman mati dan ganti rugi, Nurkayah mendapat hukuman 6 tahun penjara dan 500 kali cambuk sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Jama’ah

Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.

Jama’ah ditangkap pada 3 Februari 2010 atas tuduhan melakukan sihir sehingga menyebabkan anak majikannya menderita sakit permanen.

Awalnya ia dituntut ganti rugi sebesar 1.080.000 Riyal (setara Rp 3,8 miliar) oleh majikannya, karena anaknya mengalami kelumpuhan. Namun, sang majikan mengubah tuntutan menjadi hukuman mati.

Pada sidang ke-18 (12/9/2018), pengadilan menolak tuntutan dan membebaskan Jama’ah. Setelah itu, ucapan selamat pun diterima Jama’ah dari berbagai pihak, termasuk Duta Besar RI untuk Arab.

Jama’ah dibawa ke rumah singgah sementara KBRI Riyadh untuk menunggu proses pemulangannya ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com