Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Kurniawan Jadi Tersangka, PAN Seharusnya Malu...

Kompas.com - 31/10/2018, 13:43 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuturkan, ketika pimpinan DPR berurusan dengan kasus korupsi, sudah seharusnya para anggota DPR sekaligus fraksi pengusungnya malu.

Hal itu dikatakan Lucius menanggapi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

“Pihak lain yang harus menanggung malu adalah Partai (parpol) asal figur yang terlibat korupsi ini. Untuk Taufik, PAN seharusnya malu dengan fakta penetapan tersangka,” ujar Lucius kepada Kompas.com, Selasa (30/10/2018) malam.

Baca juga: 5 Fakta Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Lucius menuturkan, perilaku korupsi anggota DPR menunjukkan partai politik, telah gagal membentuk kadernya menjadi figur yang berintegritas.

Lalu pihak lain yang juga seharusnya malu, menurut Lucius, yakni pemilih. Pemilih, kata Lucius, telah keliru memberikan mandat kepada wakil rakyat dengan menorehkan kenangan pahit korupsi.

“Pemilih mestinya harus juga malu, karena telah mendelegasikan mandat pada figur yang rupanya tak berintegritas,” kata Lucius.

Pada akhirnya, menurut Lucius, lembaga DPR juga terkena dampaknya berupa pudarnya kepercayaan dan hilangnya kewibawaan lantaran terpaan kasus korupsi yang dilakukan oleh pimpinannya.

Baca juga: PAN Evaluasi Posisi Taufik Kurniawan Sebagai Pimpinan DPR

Sebelumnya, masih segar dalam ingatan, mantan Ketua DPR Setya Novanto, sejawat Taufik Kurniawan sudah mendekam di penjara setelah diproses hukum terkait kasus korupsi KTP Elektronik.

Lucius menilai, catatan dua figur pimpinan DPR 2014-2019 yang berperkara korupsi bukan sesuatu yang remeh temeh dan hal yang biasa.

“Bayangkan, dua orang berkedudukan sebagai Pimpinan DPR sama-sama terjerat korupsi. Mungkin hanya di Indonesia saja kisah memalukan ini terjadi,” kata Lucius.

“Saya kira ketika pucuk pimpinan menyumbang dua figurnya dalam daftar hitam pelaku korupsi, maka efeknya pasti menyentuh lembaga yang dipimpin,” sambung Lucius.

Dengan demikian, kata Lucius, membuat citra parlemen menjadi kian buruk. “Hampir tak ada sisi positif yang secara konsisten diperlihatkan DPR untuk menciptakan wajah atau citra DPR baru. Bicara kinerja selalu rendah, bicara etika juga buruk, ketaatan hukum sama jeleknya,” ujar Lucius.

Selanjutnya: Taufik perlu mundur

Perlu mengundurkan diri

Lucius menambahkan, untuk menyelamatkan citra parlemen itu, Taufik segera inisiatif untuk mengundurkan diri baik dari parlemen maupun dari PAN.

“Taufik mesti merespons cepat dengan langkah berani untuk menghadapi proses hukum tanpa mempertahankan statusnya sebagai pimpinan DPR yang bisa-bisa dinilai sebagai celah untuk melakukan intervensi terhadap penegak hukum,” tutur Lucius.

Lebih lanjut, kata Lucius, respons atau reaksi cepat untuk menyelamatkan wajah DPR dan Parpol penting dilakukan. Hal itu mengingat momentum saat ini, DPR dan Parpol mesti menemui rakyat dengan tampilan menarik supaya tetap dipilih pada Pemilu 2019.

Baca juga: KPK Ungkap Kata Sandi Satu Ton dalam Kasus Taufik Kurniawan

“Jika Taufik malah ngotot untuk tetap bertahan sebagai pimpinan walaupun berstatus tersangka maka virus ketidakpercayaan akan begitu mudah menjalar kemana-mana jelang pelaksanaan Pemilu,” kata Lucius.

Oleh karena itu, kata Lucius, baik Taufik maupun partai asalnya mesti segera memutuskan rantai relasi yang bisa merugikan posisi parpol menjelang Pemilu 2019 mendatang.

Penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Baca juga: Sekjen PAN: Kami Prihatin dengan Penetapan Taufik Kurniawan sebagai Tersangka

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016. Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com