Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PPP: RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Berlaku Universal

Kompas.com - 30/10/2018, 19:24 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Abdullah Mansyur mengatakan, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan bukan hanya untuk kepentingan umat Islam, tetapi juga berlaku universal.

Hal itu dikatakannya menanggapi polemik yang muncul setelah RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan setelah menjadi usul inisiatif DPR.

“Kami menyadari bahwa ini Indonesia bukan negara Islam. Walaupun data statistik mayoritas Islam,” ujar Abdullah, di Kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

Salah satu yang menyatakan keberatan atas draf RUU Pesantren adalah Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI).

Baca juga: Catatan KWI untuk RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

PGI memberikan catatan atas pasal yang mengatur sekolah minggu.

Menurut Abdullah, pembahasan RUU ini telah berlangsung sejak 2013 dan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk tokoh-tokoh agama.

“Sudah melibatkan agama lain, karena apa? Kami sadar ini kan NKRI jadi tidak bisa sebuah rancangan undang-undang hanya bicara untuk kepentingan kelompok tertentu saja,” ujar Abdullah.

Saat ini, kata Abdullah, pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan berada di Pemerintah.

“Posisi hari ini RUU ini sudah ada di pemerintah artinya bola ada di pemerintah. Tanggal 16 Oktober kemarin disahkan menjadi RUU tapi masih disahkan RUU inisiatif DPR,” kata Abdullah.

Ia mengatakan, siapa pun masih bisa memberikan masukan, saran, dan kritik mengenai RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Baca juga: Bahas RUU Pesantren, Komisi VIII Akan Tampung Aspirasi Kelompok Agama

 

“Kami di posisi pengusul pingin RUU (Pesantren dan Pendidikan Keagamaan) berlaku universal. Keberatan bisa disampaikan ke pemerintah dalam bentuk DIM (Daftar Inventarisir Masalah). Nanti kemudian dimasukkan ke DPR apakah berupa Pansus atau dibahas Komisi VIII,” kata Abdullah.

“Jujur saya senang bila RUU Pesantren ini semakin banyak yang mendiskusikan, semakin banyak yang mengkritik karena ini adalah masukan. Mudah-mudahan di akhirnya DPR bisa menemukan yang ideal bisa meramu, menampung umat keberagaman di Indonesia,” ujar lanjut dia.

Catatan dari PGI

Sebelumnya, PGI mengkritik ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang mengatur tentang pendidikan sekolah minggu dan katekisasi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 69 dan Pasal 70 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom mengatakan, pihaknya tak sepakat dengan ketentuan penerapan syarat atau pembatasan terhadap pendidikan sekolah minggu dan katekisasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com