Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan KWI untuk RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Kompas.com - 30/10/2018, 15:33 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja (KWI) Romo Heri Wibowo mengatakan, KWI mengapresiasi usulan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Ia berpendapat, negara seharusnya memberikan perlindungan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satunya melalui pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan.

"Apresiasi atas usulan RUU yang menghadirkan negara mendukung pendidikan keagamaan yang lebih baik, terencana, dan terpadu,” kata Heri dalam sebuah diskusi di Kantor DPP Partai Sosialisasi Indonesia (PSI), Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

Namun, KWI memberikan sejumlah catatan RUU itu.

Baca juga: Bahas RUU Pesantren, Komisi VIII Akan Tampung Aspirasi Kelompok Agama

Ia mengingatkan, pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tidak boleh mengintervensi terlalu jauh sehingga masuk ke ranah agama tertentu.

“Jangan sampai usaha secara tertulis dalam pelaksanaan peran tidak terlalu jauh intervensi ke wilayah atau kekhasan agama tertentu, khususnya agama Katholik,” kata Heri.

Heri mengatakan, negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sesuai Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Sementara, dari draf RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, menurut dia, menunjukkan kurang cermat dan komprehensif.

"Dari sudut pandang kami, kurang lengkap dan menyeluruh. Tidak hanya dari ajaran Katholik tapi dari ajaran agama lain. Kurang berdialog dengan agama lain yang dimasukkan dalam RUU ini,” kata Heri.

Baca juga: Soal RUU Pesantren, Baleg Sarankan PGI Sampaikan Masukan ke Pemerintah

“Kebebasan menjalankan atau memeluk ajaran peribadataan sesuai kepercayaan menjadi dibatasi,” lanjut dia.

Heri mencontohkan Pasal 4 a RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang menyebutkan, “Pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga penyiaran ajaran agama(dakwah Islam), dan lembaga pemberdayaan masyarakat.”

Menurut dia, lembaga penyiaran ajaran agama lain tidak diakomodasi.

“Pesantren lembaga pendidikan dan pemberdayaan masyarakat sementara di lembaga penyiaran agama lain tidak dimasukkan,” kata Heri.

Heri mengatakan, KWI akan memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada presiden untuk dijadikan pertimbangan.

Sekolah Minggu dan katekisasi

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Henrek Lokra mengatakan, sekolah minggu dan katekisasi merupakan bentuk peribadatan.

“Secara prinsip PGI mengatakan kalau untuk pesantren sebetulnya tidak masalah itu diatur secara khusus, dan tidak melibatkan sekolah minggu dan katekisasi” kata Henrek.

Ia juga memberikan sejumlah catatan, yaitu tiga konteks yang perlu dicermati  dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yaitu konteks politik, sosiologis, dan hukum.

Menurut dia, beberapa pasal dalam RUU itu seolah-olah dipaksakan dan tidak merepresentasikan semua pihak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com