Hasil penyelidikan KNKT, sesuai hukum yang berlaku secara internasional, tidak bisa dibawa ke pengadilan. Itu sebabnya sanksi profesi harus dijatuhkan dalam forum Mahkamah Penerbangan, bila ditenggarai ada kesalahan prosedur yang terjadi.
Sayangnya adalah, di Indonesia, Mahkamah Penerbangan hingga kini belum juga dibentuk walau sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Penerbangan No 1 Tahun 2009. Sebuah pekerjaan rumah yang belum selesai atau bahkan belum mulai dikerjakan.
Pengelolaan penerbangan secara nasional memang membutuhkan sebuah dewan ditingkat strategis yang menangani demikian banyak masalah lintas sektoral yang selama ini terlihat sebagai terabaikan.
Keputusan strategis di tingkat nasional berkait dengan dunia penerbangan membutuhkan pertimbangan matang dari para ahli, agar tidak terjadi kesemrawutan di lapangan dalam kesehariannya.
Kebutuhan tentang Dewan Penerbangan sudah tercantum dalam Lembaran Negara No 751 Tahun 1955, lebih dari setengah abad yang lalu.
Antisipasi terhadap kesemrawutan yang akan terjadi dalam pengelolaan penerbangan nasional yang merupakan bagian integral dari manajemen penerbangan global memang tidak bisa dilakukan secara amatiran, dan itu sudah terlihat sejak tahun 1955.
Sebuah contoh sederhana adalah bagaimana kita dapat mendukung urusan dana untuk operasi Search and Rescue bila terjadi kecelakaan pesawat terbang yang fatal.
Basarnas tidak memiliki cukup peralatan dan dana untuk melakukan hal itu semua. Basarnas masih sangat membutuhkan bantuan penuh dari jajaran TNI dan Polri serta instansi terkait lainnya.
Operasi Cari dan Selamatkan yang menjadi tugas pokok Basarnas tidak mungkin dapat didukung oleh APBN, seperti halnya kita ketahui berapa banyak APBN yang terpakai dalam operasi SAR pada kecelakaan AirAsia yang lalu.
APBN yang susah payah dikumpulkan dari pajak seluruh rakyat Indonesia akan sangat rawan bila harus dibebankan pula dengan operasi SAR. Hal ini adalah salah satu yang dapat digarap oleh para pakar di Dewan Penerbangan dalam mengikhtiarkan “ganti-rugi” biaya yang keluar dari APBN.
Aturan Internasional mengenai seluk-beluk ini harus dapat ditangani dengan baik apabila kita tidak ingin menanggung kerugian terhadap terjadinya kecelakaan.
Sekadar contoh sederhana adalah setiap maskapai penerbangan diwajibkan membayar asuransi yang antara lain akan bersentuhan dengan kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Para ahli hukum udara dan asuransi kecelakaan “aircraft accident insurance” sangat paham sekali tentang bagaimana menangani persoalan tersebut. Masalah ini tidak akan terjadi bila tidak ada pihak yang mengelolanya dengan baik.
Sekali lagi, pekerjaan rumah kita dalam dunia penerbangan memang masih banyak sekali. Kecelakaan yang terjadi akan terus terjadi bila kita semua tidak segera mengambil langkah yang fundamental sifatnya.
Berita Lioin Air akan berangsur lenyap dan mungkin (semoga tidak pernah lagi) akan muncul lagi di kemudian hari.
Seorang pakar di NASA (National Aeronautic and Space Administration) mengatakan bahwa dalam dunia penerbangan Anda tidak akan pernah bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi bila Anda tidak mengetahui apa sebenarnya masalah yang tengah Anda hadapi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.