Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Penyediaan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu oleh KPU

Kompas.com - 29/10/2018, 19:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU berkewajiban untuk menyediakan alat peraga kampanye untuk peserta pemilu, berupa baliho dan bilboard.

Penyediaan APK oleh KPU dibiayai negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Undang-undang Pemilu menyatakan bahwa sebagian sarana untuk kampanye atau alat peraga kampanye itu dibiayai oleh negara dalam hal ini APBN yang dititipkan di KPU," kata Hasyim usai acara Penyampaian dan Penetapan Desain Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 Tingkat Pusat di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018).

Mekanisme pengadaan APK, kata Hasyim, diawali dengan penyerahan desain APK setiap partai politik ke KPU. Setiap desain APK harus disetujui KPU sebelum dicetak.

Baca juga: KPU Gelar Penetapan Desain Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019

Saat pengecekan desain, KPU akan mencermati, apakah desain APK sudah sesuai dengan ketentuan atau masih ada yang perlu diperbaiki. Ketentuan yang dimaksud misalnya, pemuatan materi APK berupa citra diri peserta pemilu, hingga tidak adanya unsur fitnah dan SARA dalam APK.

"Prosedurnya adalah, peserta pemilu menyampaikan pesannya seperti apa yang sudah disetujui oleh masing-masing peserta pemilu, kemudian kita cek, ketika diprint warnanya sudah sesuai atau belum, dan kemudian kita mintakan konfirmasi lagi dalam hal ini adalah penyerahan secara resmi," jelas Hasyim.

Selanjutnya, KPU akan melakukan produksi APK melalui proses tender. Diharapkan, seluruh APK yang difasilitasi oleh KPU akan selesai sebelum akhir tahun 2018 dan sudah didistribusikan ke peserta Pemilu 2019.

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan, KPU memfasilitasi APK hanya untuk peserta pemilu tingkat pusat, dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

Sementara di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, disediakan KPU daerah.

Baca juga: Soal Alat Peraga Kampanye, KPU Minta Peserta Pemilu Perhatikan 3 Hal Ini

"Cara pandangnya adalah, nasional itu bukan kemudian KPU RI menyiapkan untuk seluruh Indonesia, tidak, jadi tergantung tingkatannya. Kami menyediakan APK untuk peserta pemilu di tingkat pusat. Kalau partai, DPP Partai politik," ujar Hasyim.

"Nanti untuk yang di provinsi, KPU provinsi akan menangani bersama pimpinan partai di provinsi. Demikian juga di tingkat kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota yang akan menyiapkan dengan tim dari partai politik di tingkat kabupaten/kota," sambungnya.

Namun demikian, kata Hasyim, peserta pemilu juga diperbolehkan untuk memasang APK secara mandiri, tetapi tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kompas TV Pilot Pribadi Alisudarso mengatakan sudah melaporkan ke polisi mereka yang telah menyebarkan kabar bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com