Salin Artikel

Begini Mekanisme Penyediaan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu oleh KPU

Penyediaan APK oleh KPU dibiayai negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Undang-undang Pemilu menyatakan bahwa sebagian sarana untuk kampanye atau alat peraga kampanye itu dibiayai oleh negara dalam hal ini APBN yang dititipkan di KPU," kata Hasyim usai acara Penyampaian dan Penetapan Desain Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019 Tingkat Pusat di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018).

Mekanisme pengadaan APK, kata Hasyim, diawali dengan penyerahan desain APK setiap partai politik ke KPU. Setiap desain APK harus disetujui KPU sebelum dicetak.

Saat pengecekan desain, KPU akan mencermati, apakah desain APK sudah sesuai dengan ketentuan atau masih ada yang perlu diperbaiki. Ketentuan yang dimaksud misalnya, pemuatan materi APK berupa citra diri peserta pemilu, hingga tidak adanya unsur fitnah dan SARA dalam APK.

"Prosedurnya adalah, peserta pemilu menyampaikan pesannya seperti apa yang sudah disetujui oleh masing-masing peserta pemilu, kemudian kita cek, ketika diprint warnanya sudah sesuai atau belum, dan kemudian kita mintakan konfirmasi lagi dalam hal ini adalah penyerahan secara resmi," jelas Hasyim.

Selanjutnya, KPU akan melakukan produksi APK melalui proses tender. Diharapkan, seluruh APK yang difasilitasi oleh KPU akan selesai sebelum akhir tahun 2018 dan sudah didistribusikan ke peserta Pemilu 2019.

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan, KPU memfasilitasi APK hanya untuk peserta pemilu tingkat pusat, dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

Sementara di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, disediakan KPU daerah.

"Cara pandangnya adalah, nasional itu bukan kemudian KPU RI menyiapkan untuk seluruh Indonesia, tidak, jadi tergantung tingkatannya. Kami menyediakan APK untuk peserta pemilu di tingkat pusat. Kalau partai, DPP Partai politik," ujar Hasyim.

"Nanti untuk yang di provinsi, KPU provinsi akan menangani bersama pimpinan partai di provinsi. Demikian juga di tingkat kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota yang akan menyiapkan dengan tim dari partai politik di tingkat kabupaten/kota," sambungnya.

Namun demikian, kata Hasyim, peserta pemilu juga diperbolehkan untuk memasang APK secara mandiri, tetapi tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/29/19550091/begini-mekanisme-penyediaan-alat-peraga-kampanye-peserta-pemilu-oleh-kpu

Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke