JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola mengaku bersalah kepada majelis hakim. Zumi mengakui menerima uang dari para kontraktor dan menyerahkan uang "ketok palu" kepada anggota DPRD Provinsi Jambi.
Hal itu dikatakan Zumi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/10/2018).
"Iya salah saya yang mulia," ujar Zumi kepada majelis hakim.
Zumi mengaku diminta memberikan uang kepada anggota DPRD Jambi. Uang ketok palu tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Baca juga: Zumi Zola Mengaku Sempat Dianggap Tak Tahu Berterima Kasih oleh Timses
Untuk memenuhi uang ketok palu tersebut, Zumi menugaskan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Jambi.
Kepada majelis hakim, Zumi mengatakan bahwa semua penerimaan dan pemberian uang dari para kontraktor dilakukan atas persetujuan dirinya. Zumi mengaku terpaksa memenuhi keinginan pimpinan DPRD.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.