Hal itu dikatakan Zumi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/10/2018).
"Iya salah saya yang mulia," ujar Zumi kepada majelis hakim.
Zumi mengaku diminta memberikan uang kepada anggota DPRD Jambi. Uang ketok palu tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Untuk memenuhi uang ketok palu tersebut, Zumi menugaskan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Jambi.
Kepada majelis hakim, Zumi mengatakan bahwa semua penerimaan dan pemberian uang dari para kontraktor dilakukan atas persetujuan dirinya. Zumi mengaku terpaksa memenuhi keinginan pimpinan DPRD.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/29/12595181/zumi-zola-mengaku-bersalah