JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily memastikan pihaknya akan membahas masukan dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) terkait syarat pendidikan sekolah minggu dan katekisasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
"Kami baru mau membahasnya di komisi VIII. Jadi misalnya ada masukan dari PGI menjadi bagian yang akan dibahas," ujar Ace melalui pesan singkat, Jumat (26/10/2018).
Menurut Ace, Komisi VIII juga akan melibatkan seluruh pihak terkait dalam proses pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Baca juga: RUU Pesantren Atur Alokasi Anggaran Lembaga Pendidikan Keagamaan
Pihak-pihak tersebut, kata Ace, akan diminta pendapatnya untuk menyempurnakan draf rancangan sebelum disahkan menjadi undang-undang.
"Nanti pada saatnya kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk diminta masukan dalam upaya menyempurnakan (rancangan) UU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan," kata politisi dari Partai Golkar itu.
Sebelumnya, PGI mengkritik ketentuan dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang mengatur tentang pendidikan sekolah minggu dan katekisasi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 69 dan Pasal 70.
Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom mengatakan, pihaknya tak sepakat jika pendidikan sekolah minggu dan katekisasi atau pendidikan agama Kristen dibatasi.
"Sejatinya, pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan," ujar Gomar kepada Kompas.com, Jumat (26/10/2018).
Pasal 69 ayat (3) RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menyatakan, pendidikan sekolah minggu dan katekisasi diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 orang peserta didik.
Kemudian pada pasal 69 ayat (4), pendidikan keagamaan Kristen nonformal wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan.
Baca juga: PGI Keberatan RUU Pesantren Atur Syarat Sekolah Minggu di Gereja
Gomar menjelaskan, pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan proses interaksi edukatif yang dilakukan oleh gereja-gereja di Indonesia.
Keduanya termasuk dalam pendidikan nonformal dan masuk dalam kategori pelayanan ibadah bagi anak-anak dan remaja.
Dengan demikian pendidikan Sekolah Minggu dan katekisasi tidak dapat disamakan dengan pesantren.