JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menuturkan bahwa politik alokasi anggaran terkait pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan akan menjadi salah satu poin yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
"Semua pimpinan fraksi sudah sepakat ini penting untuk dilanjutkan karena kepentingan yang sangat mendasar itu adalah politik alokasi anggaran. Ini harus jelas berpihak pada kesejahteraan rakyat," ujar Cucun saat ditemui seusai Rapat Paripurna.
Menurut Cucun, selama ini pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan kurang diperhatikan dalam menjalankan kegiatan, khususnya mengenai alokasi anggaran.
Pasalnya, anggaran bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya tidak terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Sementara ia menilai keberadaan para guru agama di pesantren dan lembaga pendidikan agama lain tidak bisa dilepaskan dari sistem pendidikan nasional.
"Intinya karena eksistensi para guru ngaji, pesantren atau pendidikan keagamaan lain selama ini anggaran pendidikan di UU sisdiknas belum secara detail terakomodasi," kata Cucun.
"Makanya mudah-mudahan dengan lahirnya UU tersebut bisa memayungi dan mawadahi semua kepentingan yang ada," ucapnya.
Terkait mekanisme anggaran, lanjut Cucun, akan dibahas dua bentuk penganggaran yang dapat digunakan.
Baca juga: RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Jadi Usul Inisiatif DPR
Pertama, anggaran untuk pesantren dan lembaga pendidikan agama lainnya dimasukkan dalam anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total APBN sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Kedua, melalui alokasi anggaran lain yang disalurkan melalui pemerintah daerah. Mengingat, keberadaan pesantren dan lembaga pendidikan agama berada dalam kewenangan Kementerian Agama.
"Nanti mekanismenya bisa masuk dalam anggaran pendidikan yang amanat UUD hasil amandemen yang 20 persen itu atau melalui alokasi anggaran lain. Pemerintah daerah juga punya kekuatan kalau didukung dari APBN," ujar Cucun.