Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Praperadilan Lagi, MAKI Tagih Ketegasan KPK soal Kasus Bank Century

Kompas.com - 26/10/2018, 15:04 WIB
Yoga Sukmana,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Bank Century, Jumat (26/10/2018).

Kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugraha mengatakan, praperadilan kasus Century yang dilayangkan MAKI ke PN Jakarta Pusat berbeda dengan gugatan di PN Jakarta Selatan. Namun memiliki keterkaitan.

"Jadi di praperadilan sebelumnya di Jakarta Selatan, itu ada salah satu petitum dari hakim yang menyatakan bahwa kalau memang KPK tidak mampu, serahkan ke penyidik lain," ujarnya di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Baca juga: PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Praperadilan Century dan BLBI

"Disitu ada kejaksaan maupun kepolisian. Nah di praperadilan kali ini, itu yang kami minta. Kami ingin ketegasan dari pihak KPK mereka masih mampu atau tidak (mengusut tuntas kasus Century)," sambung Kurniawan.

Oleh karena itu, tutur dia, MAKI juga menjadikan Kepolsian dan Kejaksaan untuk menjadi termohon dalam praperadilan kasus Century di PN Jakarta Pusat.

Hal itu dinilai bisa menjamin kedua instansi tersebut berkomitmen menuntaskan kasus Century andai hakim memutus KPK tidak mampu melanjutkan kasus tersebut.

"Kalau nanti hakim memutuskan 'oke ini sudah sekian lama, sekian tahun' oleh hakim dianggap KPK tidak mampu, meski KPK mungkin mengatakan masih mampu,"kata dia.

"Tetapi kalau hakim mengatakan dengan kondisi yang ada dinyatakan KPK tidak mampu, berkas harus dilimpahkan terserah nanti ke Bareskrim atau ke Kejaksaan Agung," sambung dia.

Pada april 2018 lalu, MAKI memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait kasus Century. Legal standing MAKI adalah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

Baca juga: MAKI Surati KPK dan Bareskrim Minta Tindaklanjuti Putusan Praperadilan Kasus Century

Hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan mereka dan memerintahkan KPK maupun penegak hukum lain memproses hukum nama-nama yang disebut bersama-sama mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya melakukan korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Salah satu dari nama tersebut adalan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

Kompas TV MAKI mempertanyakan minimnya kemajuan KPK dalam mengusut skandal dana bailout bank itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com