Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menjawab soal kritik oposisi mengenai payung hukum dana kelurahan yang belum jelas.
Baca juga: Jokowi: Karena Sudah Jengkel, Keluarlah Itu Sontoloyo...
Ia menegaskan bahwa program dana kelurahan tak memerlukan undang-undang atau peraturan khusus. Menurut dia, payung hukum yang digunakan untuk program tersebut cukup melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ya payung hukumnya kan nanti kalau sudah disetujui oleh DPR, artinya payung hukumnya ya APBN, undang-undang APBN dong," kata Jokowi kepada wartawan seusai menghadiri Trade Expo di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/10/2018).
Saat ini, pemerintah sudah menganggarkan Rp 3 triliun untuk program dana kelurahan dalam Rancangan APBN 2019. Anggaran itu diambil dari pos anggaran dana desa yang berjumlah Rp 73 Triliun. Kepala Negara meminta masalah payung hukum ini tak perlu lagi diributkan.
"Diributkan hal-hal yang sebetulnya tidak perlu, apa sih, apa sih, ini komitmen pemerintah untuk rakyat. Program pro rakyat kaya gini kok malah diurus-urus," kata Jokowi.
Keterangan Jokowi soal payung hukum dana kelurahan ini berbeda dari pernyataan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Mardiasmo sebelumnya menyebut, diperlakukan UU atau peraturan khusus sebagai payung hukum program dana kelurahan.
Menurut Mardiasmo, payung hukum program dana kelurahan ini masih dibahas di Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan.